Problematik Definisi Harta Pailit dalam Kepailitan dan PKPU untuk Mencapai Kepastian Hukum

Adriel Michael Tirayo, Yoefanca Halim

Abstract

Abstrak: Suatu produk hukum diharapkan dapat mewujudkan 3 tujuan hukum, yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Definisi harta pailit memang tidak disebutkan secara implisit di dalam Ketentuan Umum UU No. 37 Tahun 2004. Suatu ketentuan yang tidak dijelaskan secara implisit di dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat memberikan kepastian dan akan menimbulkan multitafsir bagi beberapa orang. Dalam hal ini, permasalahan yang ingin dijawab adalah terkait penerapan pendefinisian “harta pailit” dalam pelaksanaan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan bertolak pada data primer yang diperoleh dari sosialisasi pada bank Mandiri, Jakarta. Kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif dan kesimpulan ditarik secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi “harta pailit” dalam praktek memang masih tidak jelas dan timbul tindakan semena-mena dalam hal ini dilakukan oleh kurator dengan memasukkan harta pihak ketiga sebagai “harta pailit”. Oleh karena itu, dibutuhkannya definisi yang jelas di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terkait dengan apa saja yang termasuk ke dalam “harta pailit”, melalui perubahan UU No. 37 Tahun 2004 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat.
Kata kunci: Kepailitan; Kepastian hukum; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Abstract: A legal product is expected to realize 3 legal purposes, which is Justice, Expediency and Legal Certainty. The definition of bankrupt assets is not mentioned implicitly in the General Provisions of Law No. 37 of 2004. A provision that is not implicitly explained in the legislation cannot provide certainty and will cause multiple interpretations for some people. In this case, the problem to be answered is related to the application of the definition of "bankrupt assets" in the implementation of Bankruptcy and Suspension of Payments. The research method used is empirical juridical based on primary data obtained from socialization at Mandiri Bank in Jakarta. Then the data has been analized qualitatively and conclusions are drawn inductively. The results showed that the definition of "bankruptcy assets" in practice is still unclear and arbitrary actions arising in this matter were carried out by curators by including third party assets as "bankrupt assets". Therefore, a clear definition is needed in Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU related to what is included in the "bankruptcy assets", through changes to Law No. 37 of 2004 because it was not in accordance with the times and peoples.
Keywords: Bankruptcy; Legal certainty; Debt Payment Obligation Postponement

Full Text:

PDF

References

Abdurrahman, A. “Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan.” Pradnya Paramita, Jakarta

(1993).

Anisah, Siti. “Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di

Indonesia.” Total Media, Yogyakarta (2008).

Djumhana, Muhammad. “Hukum Perusahaan di Indonesia.” Citra Aditya Bakti, Bandung (2000).

Echols, John M., Shadil, Hassan. An Indonesian English Dictionary. Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta.

Gazali, Djoni S., Usman, Rachmadi. “Hukum Perbankan.” Sinar Grafika, Jakarta (2010).

H.S., Salim. ”Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia.” Raja Grafindo, Jakarta.“ (2004).

Hartini, Rahayu. “Hukum Kepailitan Edisi Revisi.” Malang: UMM Press (2007).

Hasibuan, Malayu. “Dasar-dasar Perbankan.” Bumi Aksara, Bandung (2001).

Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesia.” Kencana Prenada Media Group, Jakarta

(2011).

Hoff, Jerry. “Undang-Undang Kepailitan di Indonesia.” PT. Tatanusa, Jakarta (2000).

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).

Iswantoro. “Uang dan Bank.” BPFE, Yogyakarta (1990).

Kasgari, Ahmad Ahmadpour., Seyyed Hasan Salehnezhad dan Fatemeh Ebadi. “A Review of

Bankruptcy and Its Prediction”. International Journal of Academic Research in

Accounting, Finance and Management Sciences. Volume 3 Nomor 4 Tahun 2013.

Kasmir. “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.” Raja Grafindo Persada, Jakarta (2010).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Letzia Tobing. “Mengenal Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis”.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lex-spesialisdan-lex-genralis.

Jakarta,

Agustus 2019 pukul 23.53 WIB.

Marzuki, Peter Mahmud. “Pengantar Ilmu Hukum.” Jakarta: Kencana (2008).

Megarita. “Legal Protection for the Debtor and Credit or Pledge of Shares on Credit Banking in

Indonesia”. International Journal of Humanities and Social Science. Volume 4 Nomor 12

Tahun 2014.

Miller, David. Principles of Social Justice. Harvard University Press, London.

Muhammad, Abdulkadir. “Hukum dan Penelitian Hukum.” Citra Aditya Bakti, Bandun (2004).

Muslih, M. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai

Dasar Hukum)”. Jurnal Legalitas. Volume IV Nomor 1 Tahun 2013.

Nien Rafles Siregar. “Perbedaan Antara Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren”.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1998/apa-yang-dimaksuddengan-kreditur-separatis-dan-kreditur-konkuren-dalam-kepailitan.

Jakarta, 10 Juli

pukul 16.35 WIB

Nola, Luthvi Febryka. “Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan”. Jurnal DPR RI, Negara Hukum:

Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Volume 8 Nomor 2 Tahun

Onakoya, Adegbemi Babatunde., Ayooluwa Eunice Olotu. “Bankruptcy and Insolvency: An

Exploration of Relevant Theories”. International Journal of Economics and Financial

Issues. Volume 7 Nomor 3 Tahun 2017.

Pahlevi, Rizal. “Laporan Penelitian Empiris Kedudukan Bank Separatis sebagai Pemegang Hak

Tanggungan Dalam Kepailitan dan PKPU”. Radja Grafindo, Jakarta (2019).

Patrik, Purwahadid., Kashadi. “Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT.” Fakultas Hukum

Universitas Diponegoro, Semarang (2007).

Prabowo, Rahmat Eko., Syahruddin Nawi dan Zainuddin. “Legal Analysis of Debtor Debt

Realization of Creditor Through Bankruptcy”. IOSR Journal of Humanities and Social

Science. Volume 23 Issue 4 Tahun 2018.

Priananda, Sigit., Susilo. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain.” Salemba Empat, Jakarta (2017).

Saly, Jeane Neltje. “Manfaat Perlindungan Bank sebagai Kreditor Separatis Pemegang Hak

Tanggungan Dalam Kepailitan dan PKPU.” Hin & Hill, Jakarta (2016).

Sembiring, Sentosa. “Hukum Perbankan.” Mandar Maju, Bandung (2012).

Situmorang, Victor M., dan Hendri Soekarso. “Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia.”

Jakarta: Rineka Cipta (1994).

Sjahdeni, Sutan Remy. “Beberapa Permasalahan Undang-Undang Hak Tanggungan Bagi

Perbankan Dalam Persiapan Pelaksanaan Hak Tanggungan di Lingkungan Perbankan.”

Citra Aditya Bakti, Bandung (1996).

Subekti R., Tjitrosudibio, R. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Pradnya Paramita, Jakarta

(2009).

Sudarsono, Heri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.” Ekonisia, Yogyakarta (2003).

Sudiri, Ahmad. “Laporan Penelitian Kedudukan Bank dalam Kepailitan Perspektif UndangUndang

Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang.” Radja Grafindo, Jakarta (2019).

Supartoyo, Yesi Hendriani., Jen Tatuh dan Recky H.E. Sendouw. “The Economic Growth and The

Regional Characteristics: The Case of Indonesia”. Buletin Ekonomi Moneter dan

Perbankan. Juli 2013.

Sutedi, Adrian. “Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan

Kepailitan.” Sinar Grafika, Jakarta (2007).

Usman, Rachmadi..”Hukum Jaminan Keperdataan.” Jakarta: Sinar Grafika (2009).

Warassih. 1991. Implementasi Kebijaksanaan Pemerintah Melalui Peraturan PerundangUndangan

Dalam Perspektif Sosiologis. Surabaya: Disertasi Program Pascasarjana

Universitas Airlangga.

Winardi. “Aspek-aspek Perbankan.” Tarsito, Bandung (1978).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.