Kajian Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Terpidana Dikabulkan Atas Dasar Novum Dan Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung 21/Pk/Pid/2015)

Adimas Wisnu Hidayat, Muhammad Rustamaji

Abstract

Abstrak: Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  alasan  Peninjauan  Kembali  Terpidana terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jambi dalam memutus perkara Penipuan serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana dan mengadili kembali sesuai dengan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.   Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Penipuan telah memenuhi syarat formal dan syarat material berupa Judex Facti Pengadilan Negeri Jambi dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan dalam memeriksa serta adanya bukti baru atau novum sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a dan c KUHAP serta dasar pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana membenarkan alasannya, membatalkan putusan Pengadilan   Tingkat   Kasasi   Nomor   1723  K/PID/2012   dan   mengadili   kembali menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu  tidak  merupakan  suatu  tindak  pidana  dan  melepaskan  Terpidana  dari  segala tuntutan hukum.

Kata kunci: Judex Facti; Novum; Peninjauan Kembali

 

Abstract: This study aims to determine the reason for the Judicial Review of Judison Judgment of the Jambi District Court Court in deciding the case of Fraud as well as the consideration of the Supreme Court granting the request for the Judicial Review and re- trial in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials, techniques of legal material analysis using the method of syllogism and interpretation by using deductive thinking patterns. Based on the results of the research that the authors do, it is known that the reason for review of the criminal in the case of fraud has fulfilled the formal requirements and material requirements of Judex Facti Jambi District Court in examining and adjudicating the case has made a real mistake or mistake in checking and the existence of new or novum evidence in accordance with the provisions of Article 263 paragraph (2) a and c of the Criminal Procedure Code and the basis of consideration of the Supreme Court granting the request for Judicial Review of the Accused justify the reason, to cancel the decision of the Court of Cassation Number 1723 K / PID / 2012 and adjudicate to declare a Terpidana has been proven legally and convincingly guilty of committing acts as prosecuted by the Prosecutor / Prosecutor, but the act is not a criminal act and releases the convicted of any lawsuit.

Keywords: Judex Facti; Novum; Reconsideration

Full Text:

PDF

References

Adji, O. S. “Herziening Gantirung Suap Perkembangan Delik.” Jakarta: Erlangga (1981).

Alvionita, Pini. "Upaya Kasasi terhadap Putusan Bebas dalam Perkara Pidana." Katalogis 4.8

(2016).

Chazawi, Adami. Lembaga peninjauan kembali (PK) perkara pidana: Penegakan hukum dalam

penyimpangan praktik & peradilan sesat. Sinar Grafika (2010).

Darmawan, R. “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas dalam

Perkara Pidana.” FHUI, 1-130 (2012).

H.A.S. Natabaya. “Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia.” Jakarta:

Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2008).

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan, and Penerapan KUHAP. "Pustaka Kartini."

(1985).

Harahap, M. Yahya. "Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang

pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali." (2002).

M. Karjadi, & R. Soesilo. “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi

dan Komentar.” Bogor: Politeia (1997).

Marzuki, Peter Mahmud. "Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006."

Peter Mahmud Marzuki, Legal Research, Kencana Prenada Media Group, Jakarta (2006).

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1723 K/PID/2012

Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 102/Pid.B/2011/ PN.Jbi; dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang

Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.