Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dan Pertimbangan Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara Dalam Memutus Persidangan Perkara Dibidang Perikanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 491 K/Pid.Sus/2015)

Avarakha Denny Prasetya

Abstract

Abstrak: Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi mengabaikan keterangan ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap warga negara  asing  (wna)  dalam  tindak  pidana  dibidang  perikanan  dengan  KUHAP  jo Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perikanan. Jenis  penelitian  hukum  ini  adalah  hukum  normatif  bersifat  preskriptif  dan terapan. Hasil dalam penilitian ini adalah alasan kasasi mengabaikan Keterangan Ahli tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam Tindak Pidana  dibidang  Perikanan  telah  sesuai  dengan  KUHAP jo  Undang -  Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu Keterangan Ahli merupakan alat bukti yang  sah  untuk  dipakai  sebagai  pertimbangan  Hakim  dalam  memutus  perkara, sehingga dalam memutus perkara Hakim salah dalam menerapkan hukum yang berlaku dan berlakunya hukuman pidana penjara bagi Terdakwa karena terbukti melakukan kejahatan dibidang Perikanan.
Kata kunci: Mengabaikan Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim

Abstract: The purpose of this research is to know the appropriateness of the reason for the cassation to ignore the expert's explanation not to impose the imprisonment on the foreign citizen (wna) in the criminal act in fishery field with KUHAP jo Law of the Republic  of  Indonesia  Number  31  Year  2004  as  already  amended  by  Law  of  the Republic  of  Indonesia  Number  45  Year  2009  concerning  Fisheries,  so  that  the Defendant was found guilty of criminal acts in the field of fisheries. This type of legal research is a type of normative legal research is prescriptive and applied. The results of this study are the appropriateness of the reasons for the cassation to ignore the Expert’s Testimony not to impose the imprisonment of foreigners in the Criminal Act in the field of Fisheries in accordance with Article 184 paragraph (1) letter b KUHAP jo Article 102 jo Article 5 paragraph (1) b Law of the Republic of Indonesia Number 31 Year 2004 as already amended and amended by Law Number 45 Year 2009 on Fisheries namely Expert’s Testimony is a legal evidence to be used as judges consideration in deciding cases, so that in deciding the Judge case is wrong in applying the applicable law and enforcement of imprisonment for the Defendant as a crime proven in the field of Fisheries.
Keywordrs: Ignored the Expert Testimony, Evidence, Judge Consideration
 

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia, 1984.

Sofyan, Andi Muhammad, and Abdul Asis. "Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Edisi Kedua)."

(2014).

Mulyadi, Lilik. "Putusan hakim dalam Hukum Acara Pidana: teori, praktik, teknik penyusunan,

dan permasalahannya." (2007).

Mahmud Marzuki, Peter. "Penelitian Hukum Edisi Revisi." Jakarta: Kencana Prenada Media

Group (2014).

Rahardjo, Satjipto. "Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996." Rawls, John., A Theory of

Justice (2006).

Wirjono Prodjodikoro. “Hukum Acara Pidana di Indonesia,” Bandung: Sumur Bandung (1992).

Wulur, Nixon. "Keterangan Ahli Dan Pengaruhnya Terhadap Putusan Hakim." Lex Crimen 6.2

(2017).

Hasan, Astuti. "Keterangan Ahli Sebagai Alat Pembuktian Atas Adanya Tindak Pidana Menurut

KUHAP." Lex Crimen 5.2 (2016).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah

dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang -

Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan

Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pid.Sus/2015.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.