PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI CILACAP DALAM MENILAIKETERANGAN AHLI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PENAMBANGAN ILLEGAL (Studi Kasus Pengadilan Negri Cilacap Nomor : 447/Pid.Sus/2018/PN Clp)

Trias Murti Rinanto

Abstract

ABSTRAK: Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menilai keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara usaha penambangan illegal (Studi Kasus Pengadilan Negri Cilacap Nomor : 447/Pid.Sus/2018/Pn Clp).Penelitian inimerupakan penelitian hokum doktrin alat aunormatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, pengumpulan bahan hokum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekata nkasus dan teknikanalisis bahan hokum menggunakan metodesilogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil simpulan bahwa, Keterangan ahli harus dipertimbangkan hakim dalammemutusperkarausaha penambangan illegal. Namun untuk menilai kebenarannya perlu dilihat juga persesuaian tersebut dengan alat bukti lain.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Keterangan Ahli, Perkara Penambangan Ilegal

ABSTRACT: The purpose of this research is to find out the consideration of the Cilacap District Court judges in assessing expert statements in the examination of illegal mining business cases (Case Study of the Cilacap State Court Number: 447 / Pid.Sus / 2018 / Pn Clp). This research is a doctrinal or normative legal research, prescriptive and applied in nature. Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials, collection of legal materials by means of literature study, using a case approach and legal material analysis techniques using the syllogism method and interpretation using deductive thinking patterns. Based on the results of this study it can be concluded that, the statement of the expert must be considered by the judge in deciding the caseillegal mining business. However, in order to assess the truth, it is also necessary to look at the compatibility with other evidence.

Key Words: Judge  Consideration, Expert Statement, Illegal Mining Cases

 

Full Text:

PDF

References

Buku:

Andi Hamzah. 2011. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana suatu Pengantar Cetakan Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum PembuktianDalamPerkaraPidana. Bandung : Mandar Maju.

H. Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara PidanaKontemporer. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

James Kelly.2006.The Power Of An Indictment and The Demise Arthur Andersen.University of illnoirs Collage of Law.

M.YahyaHarahap. 1985. PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP.jilid II.Jakarta : Sarana Bukti semesta.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: KencanaPrenada Media Grup.

SatjiptoRahardjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal:

Adelberd S.Simamora.2013.Tindakan Penggelapan Pada Proses Penyidikan Dalam Kaitannya Dengan pembuktian perkara pidana.Jurnal Ilmiah USU.

Avarakha Denny Prasetya & Kristiyadi. Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti dan Pertimbangan Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara dalam Memutus Persidangan Perkara di Bidang Perikanan. Jurnal Verstek.Volume 8. Nomor 1. 2020.

Bambang Tri Bawono. 2004. Faktor-faktor yang MenjadiPertimbangan Hakim DalamMenjatuhkanBerat / RingannyaPidanaTerhadapTerdakwa. Jurnal Hukum. Volume 14.Nomor 1.Januari 2004. Universitas Islam Sultan Agung.

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-UndangNomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaanKehakiman.

Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentangpertambangan mineral dan batu bara.

PeraturanPemerintahNomor 23 Tahun 2010 tentangPelaksanaanKegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batubara.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.