PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENGABULKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PUTUSAN NOMOR 1949 K/PID.SUS/2019 TENTANG PERKARA TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK

Hesti Giri Pertiwi Suci

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek-aspek yang mendasari pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalan putusan bebas judex facti dalam perkara tindak pidana perkosaan dan menjatuhkan pidana penjara 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan berdasarkan Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus (case approach). Jenis data sumber hukum yang terdiri dari bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus memewujudkan nilai keadilan sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Mahkamah Agung mengadili sendiri dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Cibinong dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kata  Kunci:  Pertimbangan  Hakim,  Kasasi,  Mahkamah  Agung,  Tindak  Pidana Perkosaan Anak

ABSTRACT: This research aims to examine the aspects underlying the consideration of Supreme Court judges who granted the public prosecutor's cassation and the limitation of the judex facti free verdict in the case of rape  and imposed a prison sentence of 11 (eleven) years and a fine of Rp.60,000,000.00 (sixty million rupiah) subsider 3 (three) months of confinement under Article 256 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) Jo Article 81 paragraph (2) and Article 82 of Law No. 35 of 2015 Years  2014 on changes to Law No. 23 of 2002 on Child Protection Jo Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP). This study is a prescriptive doctrinal legal study. The approach used in this study is the caseapproach. The type of legal source data consisting of legal materials in this study is primary legal material and secondary legal material. Legal material collection techniques in this study use literature studies or document studies. In handing down a verdict the judge must realize the value of justice in accordance with juridical and non- juridical considerations. After considering various aspects, the Supreme Court tried itself and overturned the Cibinong District Court's free verdict in which the accused was found legally and convincingly guilty of the crime of rape of a minor.

Keywords: Consideration of Judges, Cassation, Supreme Court, Child Rape Crimes

Full Text:

PDF

References

Buku

Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sapta Artha Jaya.

. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

M. Karjadi dan R. Soesilo. 1998. Kitab Undang-Undang Acara Pidana Disertai Dengan

Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor : Politea.

Mulyadi, Lilik. 2007. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik

Peradilan. Bandung: Mandar Maju

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Jurnal

Al Althur Evan Edi. 2016. “Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor

K/Pid.Sus/2016 tentang Faktur Pajak Fiktif.” Jurnal Verstek, Bagian Hukum

Acara Universitas Sebelas Maret Surakarta .Vol. 8 No.1.

Nurhafifah. 2015. Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang

Memberatkan dan Meringankan Putusan. Banda Aceh : Jurnal Hukum.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 677/Pid.Sus/2018/PN Cbi

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1949 K/PID.SUS/2019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.