PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini menunjukkan bahwa pentingnya pengaturan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preksriptif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi Justice Collaborator tidak diatur secara tegas di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Perlindungan hukum Justice Collaborator dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 berbentuk perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus, dan penghargaan (reward).
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Justice Collaborator, Korupsi
ABSTRACT: This study shows the importance of regulating legal protection for Justice Collaborators in criminal acts of corruption in Indonesia. This legal writing aims to determine the legal protection arrangements for Justice Collaborators in criminal acts of corruption in accordance with Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. This research method is a normative legal research that is prescriptive by using a state approach. Based on the results of research conducted by the author, it was found that legal protection for Justice Collaborators is not explicitly regulated in Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006. Legal protection of Justice Collaborators in Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 take the form of physical and psychological protection, legal protection, special treatment, and rewards.
Keywords: Legal Protection, Justice Collaborator, Corruption
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amir Ilyas dan Jupri. 2018. Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak
Pidana Korupsi. Makassar: Genta Publishing.
Lilik Mulyadi. 2015. “Perlindungan Hukum Whistleblower dan Jusce Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime.” Bandung: PT.Alumni.
Peter Mahmud Marzuki. 2019. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Jurnal
Arifah Wulan Sari dan Muhammad Rustamaji. 2020. "Analisis Ketidaksinkronan Putusan Hakim dan Ketentuan Perundang-Undangan Terkait Justice Collaborator dalam Perkara E-KTP Irman dan
Sugiharto." Jurnal Verstek Vol. 8 No. 3
Rika Ekayanti. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol 4, No. 1.Sigit Artantojati, 2012, Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Callaborators) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban 26 (LPSK), Tesis, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Sigit Artantojati. 2012. Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Callaborators) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban 26 (LPSK), Tesis, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU KPK);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK);
United Nations Conventions Against Corruption/ UNCAC 2003 (UndangUndang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003)
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Refbacks
- There are currently no refbacks.