PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Putusan Nomor : 217/Pid/2018/PT.Sby)
Abstract
ABSTRAK: Tujuan dalam penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang menggunakan teknis analisis kualitatif yang menggunakan pola berpikir deduktif yang kemudian diambil sebuah konklusi. Hasil penelitian penulisan hukum ini menunjukkan bahwa dasar-dasar pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana perzinahan ini telah sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci : pertimbangan hakim, perzinahan, putusan.
ABSTRACT: The purpose of this legal study is to known the basis for the judges’s judgment in rendering criminal judgements is committing adultery crimes as set forth in Article 284 verses (1) by-1 character b of the penal code (criminal law). The research methods used predictive and applied normative-law study using a case approach. Sources of legal material include primary and secondary legal material. The collection of legal materials in this research used a qualitative analysis that employs a deductive method pattern that a concession was later obtained. From this legal study shown that the judge’s judgement in the decision for adultery criminal act is consist with Article 284 section (1) by-1 character b KUHP.
Keywords : judges’s judgment, adultery, verdict
Full Text:
PDFReferences
Buku
M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika
Syaiful Bakhri, 2012, Beban Pembuktian dalam beberapa Praktik Peradilan, Bekasi: Gramata Publishing
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana
R. Soesilo, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Legkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia
Sunyoto Munandar, 2001, Psikologi Industri dan Organisasi, Jakarta: Universitas Indonesia
Jurnal
Siti Khasinah, 2013, “Hakikat Manusia menurut Pandangan Islam dan Barat”, Jurnal Ilmiah Didaktika Vol.XIII, No. 2.
Isnaeni Khasanah Putri. 2020. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang Tidak Melihat, Mendengar Dan Mengetahui Secara Langsung Dalam Kekerasan Terhadap Anak Oleh Ibu Kandung (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps)”. Jurnal Verstek, Bagian Hukum Acara, Universitas Sebelas Maret. Vol. 8, No.1.
Satriyo Wicaksono. 2018. “Upaya Pembuktian Kesalahan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perzinahan dengan Mendengarkan Keterangan Isteri Terdakwa sebagai Saksi yang Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 210/Pid.B/2015/Pn.Skt)”. Jurnal Verstek, Bagian Hukum Acara, Universitas Sebelas Maret. Vol. 6, No. 1.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 217/PID/2018/PT.Sby
Refbacks
- There are currently no refbacks.