ANALISIS ALASAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTI DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 104k/Pid.Sus/2018)

Muhammad Rezi Zaky Pahlevi

Abstract

ABSTRAK: Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi alas an Mahkamah Agung dalam memutus sebuah perkara dalam tingkat Kasasi sesuai Pasal 255 ayat (1) KUHAP dan, dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum atas dasar hakim salah menerapkan hukum pembuktian unsur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai Pasal 256  KUHAP.  Menggunakan  metode penelitian  diantaranya: jenis  penelitian  hukum normatif  atau  doctrinal  research,  bersifat  perskriptif,  dan  pendekatan  kasus  serta bahan hukumnya yaitu hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah dedukasi silogisme yaitu merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor pada Putusan  Mahkamah  Agung  Nomor  104  K/Pid.sus/2018.  Berdasarkan  kasus  ini, Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum maka sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri   (Studi   Putusan   Mahkamah   Agung   Nomor   104   K/Pid.sus/2018),   dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Terdakwa dalam tingkat kasasi terbukti terlibat tanpa   hak  atau   melawan   hukum   menanam,   memelihara,   memiliki,   menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Kata kunci: Hakim Agung, Judex Facti, Narkotika.

ABSTRACT: This Legal Research aims to determine the consideration of the Supreme Court Judge The reason for the Supreme Court in deciding a case at the Cassation level. Using research methods include: types of normative or doctrinal research, descriptive, and case approaches and legal materials namely primary and secondary law. The legal material analysis technique that I use in writing this law is syllogism education, namely formulating legal facts by concluding the major premise and minor premise on the Supreme Court Decision Number 104 K / Pid.sus / 2017. Based on this case where the District Court has wrongly applied the law, according to Article 255 paragraph (1) of the KUHAP the Supreme Court overturned the District Court's decision and tried itself (Study of Supreme Court Decision Number 104 K / Pid.sus / 2017), and consideration of the Supreme Court granted the filing of Cassation by the Public Prosecutor is in accordance with Article 112 paragraph (1) because The defendant at the cassation level is  proven  to  be  involved  without  rights  or  against  the  law  planting,  maintaining,possessing, keeping, controlling, or providing Narcotics Category I in non-plant form.

Keywords: Chief Justice, Judex Facti, Narcotics

Full Text:

PDF

References

BUKU

Faisal Salam, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar

Maju.

Muhammad Erwin. 2011. Filsafat Hukum Refleksi kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawali Perss.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Group.

JURNAL

Hetty Hassanah. 2011. “Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau

dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Majalah Ilmiah UNIKOM, Vol. 8 No. 2.

Johan Wahyudi. 2012. “Dokumen elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di

Pengadilan”. Jurnal Perspektif. Vol. XVII. No. 2 Tahun 2012, Edisi Mei, Hal. 118.

Nur Muhammad Choirul Safi’i. 2021. “Kesesuaian Alasan Kasasi Terhadap Putusan Jedex Factie

Dengan Pasal 253 Ayat (1) Kuhap Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi

Putusan Mahkamah Agung 2032 K /Pid.Sus/2018)”. Verstek. Vol 9 No 3 : 524

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pid.Sus/2018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.