PERAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI IT (INFORMATION TECHNOLOGY) DAN BAHASA DALAM PERSIDANGAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK

Dewi Ghinawati

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai urgensi kehadiran ahli IT dan Bahasa dalam persidangan perkara pencemaran nama baik melalui Pasal 186 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus (case study). Penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, diperoleh bahwa keterangan ahli sangatlah penting untuk disertakan dalam persidangan. Sesuai dengan Pasal 186 KUHAP yang menjelaskan pengertian khusus dari istilah “keterangan ahli”, yaitu, “Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan”, maka keterangan ahli harus diberikan/dinyatakan di hadapan persidangan secara langsung.

Kata kunci: Pembuktian, Keterangan ahli IT dan Bahasa, Perkara pencemaran nama baik.

 

ABSTRACT: This study aims to analyze the urgency of the presence of IT and Language expert in trial of defamation case through the Article 186 of Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). This legal research is a normative and applied normative legal research using a case study. The author uses primary legal materials and secondary legal materials. The technique used in gathering legal material in the writing of this law is the study of literature or  study  of  documents  (Library Research).  Based on  the results  of  this  research  and discussion, it was obtained that expert testimony is very important to be included in the trial. In accordance with the Article 186 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) which explains the special meaning of the term "expert statement", that is, "Expert statement is what an expert declares in a court hearing", then expert statements must be given / stated during trial directly.

Keywords:  Burden  of  Proof,  Expert  statement  of  IT  (Information  Technology)  and Language, Defamation case

Full Text:

PDF

References

Buku

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi).

Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Bambang Poernomo. 1995. Hukum Acara Pidana Pokok-pokok Peradilan Pidana Indonesia. Liberty, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap. 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. II.

Pustaka Kartini, Jakarta.

Jurnal

Hadi Alamri. Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab

Undang-undang Hukum Acara Pidana. Lex Privatum. 5:22.

Hanafi; Reza Aditya Pamuji. Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti

Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al’Adl 10:88.

Kurnia Prafitriana. 2016. Penggunaan Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 55/Pid.sus/2014/PN.Jkt.Tim). Jurnal Verstek. 4:144.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01.PW.07.03 Th. 1982 tentang

Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan

Putusan Nomor 341/Pidsus/2016/PN.Tsm. Korespondensi

Refbacks

  • There are currently no refbacks.