ALASAN PEMERIKSAAN KASASI OLEH MAHKAMAH AGUNG AKIBAT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN JUDEX FACTI (Studi Putusan Nomor 128K/Pid/2017)
Abstract
ABSTRAK: Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian yang dilakukan Judex Facti yang dijadikan alasan pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwakesesuaian dalam pengajuan kasasi oleh pemohon kasasi telah sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana mestinya, akan tetapi judex facti dalam memutus salah dalam menetapkan hukum yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 128K/Pid/2017 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang pada pokoknya menyatakan alasan Kasasi oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dapat dibenarkan. Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan memuat memori fakta baru yang belum pernah terungkap di persidangan sebelumnya.
Kata Kunci : Pembuktian, Kasasi, Pembunuhan Berencana
ABSTRACT: This writing aims to determine the error in the application of the law of evidence by Judex Facti which is used as the reason for the cassation examination by the Supreme Court in accordance with Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research which is perspective and applied. The results of the study show that the suitability of the appeal filing by the appeal applicant has been in accordance with the appropriate provisions, but judex facti in deciding wrong in determining the law decided by the Supreme Court with Decision Number 128K / Pid / 2017 is in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1 ) letter a KUHAP which in essence states that the reasons for the Cassation by the Cassation Petitioner / Defendant can be justified. The Judex Facti of the High Court has wrongly applied the law, or applied the law inappropriately, and contains memories of new facts that have never been recorded.
Keywords: Strength of Evidence, Family Witness, Divorce Cases
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Dokumen Resmi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 128K/Pid/2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.