ALASAN PEMERIKSAAN KASASI OLEH MAHKAMAH AGUNG AKIBAT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN JUDEX FACTI (Studi Putusan Nomor 128K/Pid/2017)

Desthari Pasaning Ratna Furi

Abstract

ABSTRAK: Penulisan   ini   bertujuan   untuk   mengetahui   kesalahan   penerapan   hukum   pembuktian yang   dilakukan  Judex  Facti  yang  dijadikan  alasan  pemeriksaan  kasasi  oleh  Mahkamah Agung telah  sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum  normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwakesesuaian   dalam  pengajuan  kasasi  oleh  pemohon  kasasi  telah  sesuai  dengan ketentuan yang sebagaimana  mestinya, akan tetapi judex facti dalam memutus salah dalam menetapkan   hukum   yang   diputus    oleh   Mahkamah   Agung   dengan   Nomor   Putusan 128K/Pid/2017 telah sesuai dengan ketentuan  Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang pada pokoknya  menyatakan  alasan  Kasasi  oleh   Pemohon  Kasasi/Terdakwa  dapat  dibenarkan. Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah   menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan memuat  memori fakta baru yang belum pernah terungkap di persidangan sebelumnya.

Kata Kunci : Pembuktian, Kasasi, Pembunuhan Berencana

 

ABSTRACT: This  writing  aims  to  determine  the  error  in  the  application  of  the  law  of  evidence  by Judex  Facti which is used as the reason for the cassation examination by the Supreme Court in   accordance  with  Article  253  paragraph  (1)  of  the  Criminal  Procedure  Code.  The research  method used is normative legal research which is perspective and applied. The results of the  study show that the suitability of the appeal filing by the appeal applicant has been in  accordance with the appropriate provisions, but judex facti in deciding wrong in determining  the law decided by the Supreme Court with Decision Number 128K / Pid / 2017 is in  accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1 ) letter a KUHAP which in essence  states that the reasons for the Cassation by the Cassation Petitioner / Defendant can be justified.  The Judex Facti of the High Court has wrongly applied the law, or applied the law  inappropriately, and contains memories of new facts that have never been recorded.

Keywords: Strength of Evidence, Family Witness, Divorce Cases

Full Text:

PDF

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

Dokumen Resmi

Putusan Mahkamah Agung Nomor 128K/Pid/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.