UPAYA PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SARANA ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 530/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dalam tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta terapan dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan Perundang-Undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa tetapi tidak menghadirkan alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik. Dalam kasus ini, Penuntut Umum menghadirkan printout screenshot laman facebook yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagai barang bukti bukan sebagai alat bukti. Namun karena Indonesia menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk), maka alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dianggap hakim sudah cukup untuk menjatuhkan putusan.
Kata kunci : Pembuktian, Penuntut Umum, Pencemaran Nama Baik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
ABSTRACT: This research aims to know the efforts of Public Prosecutor in deciding accusation of the criminal acts defamation in terms of Law No.19 of 2016 change over Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transaction in perspective of Criminal Procedure Code in conjuction (KUHAP). Writing this law is the writing of normative law that is prescriptive and applied. The types and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The legal materials collection technique used is library research. The anaysis technique used is the syllogism method that uses deductive thinking patterns. Based on the results of research and discussion obtained conclusion that the Public Prosecutor in his demonstration had been using evidence in criminal law cases appropriate with Article 184 Criminal Procedure Code in conjuction (KUHAP) about a legal instrumet of evidence in criminal law consisting of witness testimony, an expert, letter, guidance and a statement defendant however ought not bring in electronic evidence in accordance with Article 5 section (1) with (2) and Article 44 Law No.19 of 2016 change over Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transaction about electronic evidence. In this case, the Public Prosecutor bring in a print out of facebook page`s screenshot which is used to undertake defamation as real evidence not a legal evidence. Nevertheless in Indonesia adopt negatief wettelijk legitimate bewujs theorie which basically that the judge in dropped criminal to someone with at least 2 (two) legal evidence accordingly in this case witness testimony, an expert and a statement defendant are enough to judge dropped criminal.
Keywords : Burden of Proof, Public Prosecutor, Defamation, Bill Of Act pn Electronic Information and Transaction
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chazami, Adami. 2011. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik :
Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik. Bayumedia, Malang.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Makarim, Edmon. 2005. Pengantar Hukum Telematik. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada
Media Group, Jakarta.
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara
Pidana. Mandar Maju, Bandung.
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime)
Urgensi: Pengaturan dan Celah Hukumnya. Rajawali Press, Jakarta.
Jurnal
D, Kusumastuti. September 2012.Pencematan Nama Baik Dalam Perspektif
Konstitusi dan UU ITE. Jurnal Widya Wacana, 8:3.
Djanggih, Hardianto. 2013. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan
Tindak Pidana Cyber Crime di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, 2:59.
Kurniawan, Daniel Widya. 2020. Kekuatan Pembuktian Cetakan Media Sosial
Dalam Menyebarluaskan Konten Pornografi Sebagai Tindak Pidana di Bidang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Verstek. 8:76.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 530/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel.
Refbacks
- There are currently no refbacks.