ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN DALAM PERKARA PENCURIAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1459/K/PID/2015)

Aan Efendhi

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini  mengkaji  dan  menjawab  permasalahan  mengenai kesesuaian argumentasi  alasan  diajukannya  permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap lepas dari segala tuntutan judex  factie dalam perkara pencurian dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengkaji keseauaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi menurut ketentuan Pasal 256 KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Argumentasi kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Judex Factie lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, karena Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak menerapkan hukum sebagi mana mestinya (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP) karena Pengadilan Tinggi Banjarmasin menganggap bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam ranah hukum perdata sehingga dalam pertimbangannya tidak memperhatikan unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penunut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan Kasasi dapat di benarkan karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah salah menerapkan hukum.

Kata Kunci: Kasasi, Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan, Pencurian

 

ABSTRACT: This study examines and answers the problem of conformity argumentation reason for the appeal of the Prosecutor's application for the release of the claims of Judex Factie in the case of theft under the provisions of Article 253 paragraph (1) of the criminal CODE and reviewing the discretion of the Supreme Court consideration in granting the application of cassation pursuant to the provisions of article 256 KUHAP. The method used in this study is normative research that is prescriptive and applied. The approach used is the case approach. Data sources are obtained from primary and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials is a case study. The legal material is processed using the method of deductive silogism. Based on the results of the research and discussion of the General Prosecutor's argument against Judex Factie's decision to release from any lawsuits pursuant to article 253 of the criminal CODE, because the Banjarmasin High Court does not apply the law as it should (Article 253 paragraph (1) letter a KUHAP) because the High Court of Banjarmasin considers that the defendant's actions included in the realm of civil law so that in consideration do not pay attention to the elements in article 362 CRIMINAL code and free the defendant from all lawsuits. Based on the results of the research and discussion of the Supreme Court consideration, the appeal of the general prosecution has been in accordance with the provisions of article 256 of the criminal CODE, the Supreme Court argued that the reason cassation could be avoided because the Supreme Court Justice Council of Banjarmasin had misapplied the law.

Key Word: Casation, the escape from all claims, theft

Full Text:

PDF

References

Buku:

Mahrus Ali 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.

M Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP (Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi). Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Hakim:

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1459 K/ Pid/ 2015

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 25/PID/2015/PT BJM

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1083/Pid.B/2014/PN.Bjm

Jurnal:

Novelina MS Hutapea. 2014. “Penerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam Perkara

Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian”. Jurnal Elektronik DELIK. Vol.2. No.1

Aldo Jefry Sulistyo & Edy Herdyanto.2019. Argumentasi Kasasi Penuntut Umum

Terhadap Putusan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Penambangan Liar Di Kawasan Cagar Alam Jurnal Verstek Vol. 7 No. 2 Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret

Refbacks

  • There are currently no refbacks.