TELAAH PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENJATUHKAN PIDANA DENGAN MENGESAMPINGKAN PEMBELAAN DALAM PERKARA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 110/Pid.Sus./2017/PN.SKT)

Isnan Istianur Arkadia

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini  mengkaji permasalahan, mengenai alat-alat bukti yang digunakan Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang sudah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini juga mengkaji pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara ini telah sesuai Pasal 183 jo. 193 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pada akhirnya, penelitian ini berhasil mengetahui mengenai penerapan asas testimonium de auditu dan unus testis nullus testis dalam penilaian keterangan saksi sebagai alat bukti atas tindak pidana oleh Hakim. Bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi yang oleh hakim dikategorikan sebagai testimonium de auditu dan unus testis nullus testis. Apakah pendayagunaan kesaksian Testimonium De Auditu dan unus testis nullus dapat dibenarkan secara yuridis dalam pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kata kunci: pembuktian, pertimbangan hakim, persetubuhan anak

ABSTRACT: This study examines the problem regarding the evidence used by the Public Prosecutor to prove the guilt of a criminal offender by deliberately persuading children to have intercourse that is in accordance with Article 184 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). This research also examines the Judge's legal considerations in deciding this case according to Article 183 jo. 193 paragraph (1) KUHAP jo. Article 81 paragraph (2) of Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection. The research method used is doctrinal law research. Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials, with legal material analysis techniques using the syllogism method and interpretation using deductive thinking patterns. In the end, this research succeeded in finding out about the application of the principle of testimonium de auditu and unus testis nullus testis in evaluating witness testimony as evidence for criminal acts by the judge. What is the strength of the evidence of witness testimony which the judge categorizes as testimonium de auditu and unus testis nullus testis. Is the utilization of the testimony of Testimonium De Auditu and unus testis nullus can be legally justified in the disclosure of the crime of sexual abuse of children.

Keyword: proof, judge judge's consideration, criminal act deliberately persuaded children to have intercourse.

Full Text:

PDF

References

Buku:

Abu Huraerah, 2012Kekerasan terhadap Anak Edisi 4 Bandung: Nuansa Cendikia.

Antonius Sudirman, 2007 Hati Nurani Hakim dan Putusan Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bismar Siregar, 1995 Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press.

Leden Mampang, 1992 Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar.

Lilik Mulyadi, 2007 Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni.

Lilik Mulyadi, 2007 Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lilik Mulyadi, 2007 Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

M.Yahya Harahap, 2010 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.Jakarta: Sinar Grafika.

M.Yahya Harahap, 2010 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.Jakarta: Sinar Grafika.

Rusli Muhammad,2007 Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal:

Aska Winarta Putra, 2017, “Kajian Tentang Penggunaan Keterangan Ahli Hukum Pidana Dalam Praktik Pembuktian Perkara Pidana”, Volume 6, Nomor 2. Jurnal Verstek. Surakarta: UNS

Andi Halaludin, 2014, “Keyakinan Hakim Terhadap Keterangan Saksi

Testimonium De Auditu (Witness Statement Of Faith Judge De Auditu

Testimonium)”, Volume 3, Nomor 4. Jurnal Verstek. Surakarta: UNS

Asprianti Wangke, 2017, “Kedudukan SaksiI De Auditu Dalam Praktik Peradilan Menurut Hukum Acara Pidana”, Jurnal Lex Crimen. Volume VI Nomor 6.

Firman Floranta Adonara, 2015,” Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus

Perkara Sebagai Amanat Konstitusi”, Jurnal Konstitusi. Volume 12

Nomor 2.

I Rusyadi, 2016, “Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana”,

Jurnal Hukum Prioris. Volume 5 Nomor 2

Mohammad Nurul Huda, 2017, “Pentingnya Alat Bukti dalam Pembuktian Minim Saksi The Importance of The Evidence in Proof of Minimal Witness, Jurnal Hukum dan Keadilan. Volume 1, Nomor 2. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Wahyuni, Sri. 2010. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Pada Anak. Makassar: UIN Alaudin Makassar.

Wulansari, Eka Martiana. 2016. Pengaturan Profesional Jabatan Hakim dalam Undang-Undang. Jurnal Rechtsvinding.

Undang-Undang:

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tendang Perlindungan Anak.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.