KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI KELUARGA SEDARAH DALAM PROSES PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor 1073/Pdt.G/2017/PA.JB jo. Putusan Nomor 663/Pdt.G/2021/PA.Ska)
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan mengkaji kekuatan pembuktian saksi keluarga sedarah dalam proses perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis dengan teknik penalaran hukum yang bersifat silogisme dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi keluarga sedarah dimuka persidangan dalam proses perceraian mempunyai kekuatan pembuktian yang sama kedudukannya dengan alat bukti saksi dimana hakim bebas, yang berarti hakim tidak terikat dengan keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan.
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Saksi Keluarga, Perkara Perceraian
ABSTRACT: This study aims to examine the strength of proof of blood family witnesses in the divorce process.This research is a prescriptive normative legal research, with a case approach. The legal material used is primary and secondary law, which is analyzed using a syllogistic legal reasoning technique with a deductive method.Based on the results of the research and discussion carried out, it was concluded that the information given by blood family witnesses before the trial in the divorce process had the same evidentiary power as witness evidence where the judge was free, which meant the judge was not bound by the testimony of the witnesses presented in court.
Keywords: Strength of Evidence, Family Witness, Divorce Cases
Full Text:
PDFReferences
Harahap, M. Y., 2006. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Peradata
Marzuki, P. M., 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S., 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Libert.
Mowoka, V. P., 2014. Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex et Societatis, II(4), Hal. 65.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Saleh, K. W., 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Samudera, T., 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alami
Sari, N. D. K. & Yudowibowo, S. Y., 2016. Kekuatan Pembuktian Persangkaan Sebagai Alat Bukti Yang Sah Pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 216/Pdt.G/2015/PA.SGT). Jurnal Verstek, 4(3), pp. 152-153.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Zakiyah, Y.T., 2005. Latar Belakang dan Dampak Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wonosobo), Semarang : UNNES Repository
Refbacks
- There are currently no refbacks.