PEMAHAMAN MENGENAI PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Trg.)

Meirizka Orchidiva Adistyputri, Muhammad Rustamaji

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim serta bagaimana pemahaman terkait menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa yang masih di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Jenis dan sumber bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Selanjutnya, teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode deduktif. Dengan begitu berdasarkan penelitian yang telah Penulis lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa Pelaku Anak yang terkena tindak pidana pencurian menurut pertimbangan hukum hakim si Anak tersebut di jatuhkan pidana penjara yang berarti masih banyak penanganan mengenai perkara anak masih disamakan dengan perkara orang dewasa tanpa mempertimbangkan mengenai psikologis anak serta kepentingan dan juga kesejahteraan masa depan anak tersebut. Sedangkan Anak yang Bermasalah dengan Hukum (ABH) itu sendiri dan seringkali anak itu tidak mengerti dengan apa yang sudah diperbuat, dan ia pun harus diarahkan serta diberikan bentuk pembinaan khusus terhadapnya. Alangkah lebih baik jika seorang Hakim dapat memberikan keringanan hukuman atau biasa disebut dengan Diskresi (Peringanan Hukuman), sehingga bisa menjadi jalan keluar untuk para Anak Di Bawah Umur yang terkena tindak pidana.

Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Anak Dibawah Umur, Tindak Pidana Pencurian, Penjatuhan Pidana Penjara.

ABSTRACT: This study aims to obtain how the judges' legal considerations and in the form of understanding how to impose a prison sentence against underage defendants. This research is a prescriptive normative legal research. The legal material collection technique used is literature study. Types and sources of legal materials include primary and secondary legal materials. The approach in this research uses a case study approach. Furthermore, this legal material analysis technique uses the deductive method. Therefore, based on the research that the author has done, it can be concluded that the perpetrators of children who have been subjected to criminal acts of theft according to the legal considerations of the judge of the child were sentenced to imprisonment, which means that there is still a lot of handling regarding cases of children that are still equated with adult cases without considering the psychological aspects of children. as well as the interests and future well-being of the child. Whereas the Child Troubled with Law (ABH) itself and often the child does not understand what has been done, and he must be directed and given a special form of guidance for him. It would be better if a Judge can provide leniency or commonly referred to as Discretion, so that it can be a way out for Minors who are exposed to crime.

Keywords: Judicial Legal Considerations, Underage Children, Theft of Crimes, Imprisonment of Prisons.

Full Text:

PDF

References

Buku

Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Rita Pranawati. 2016. Harapan dan Realita, 2 Tahun Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI), KPAI, Jakarta.

Jurnal

Bambang Santoso, Soehartono, Muhammad Rustamaji. 2017. “Unearthing The Philosophical Roots Of Pancasila On Distinctive Legal Treatments For Children In Conflict With The Law”. 2 May-Agustus 2017. Yustisia, Vol. VI, No.2. Faculty Of Law. Universitas Sebelas Maret.

Kartika Rahmasari. 2016. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dibawah Umur Dalam Perkara Persetubuhan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 2/Pid.Sus.Anak/2015/Pn.Dps)”. Jurnal Verstek. Vol 4 No 3. Bagian Acara Fakultas Hukum. Univesitas Sebelas Maret.

Nurhafifah dan Yusnaiti. 2012. “Penjatuhan Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 58, Th. XIV. Banda Aceh Darussalam: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Putusan dan Peraturan Perundang-Undangan

Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Trg.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.