TELAAH CLOSED CIRCUIT TELEVISION DALAM KONSEPSI PANOPTICON DAN BEWIJSVOERING PADA E-TILANG

Muhammad Yusya Azhari, ' Kristiyadi

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Closed Circuit Television atau CCTV dalam sistem tilang elektronik (E-Tilang). Konsep yang digunakan dalam mengetahui peranan CCTV ini adalah konsep Panopticon, yaitu konsep lembaga pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Jeremy Bentham yang kemudian diadopsi oleh Michael Foucault. Parameter pembuktian Bewijsvoering juga digunakan sebagai cara untuk mengetahui apakah CCTV dalam sistem E-Tilang tidak melanggar hak-hak privasi masyarakat dalam berlalu lintas. Karena CCTV berperan sebagai alat perekam elektronik yang dapat merekam kejadian-kejadian disekitar area pemasangannya layaknya lembaga pemasyarakatan dalam konsep Panopticon. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat normatif atau doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui dalam proses pengawasan lalu lintas aparat penegak hukum menggunakan alat perekam berupa CCTV. Hasil rekaman tersebut digunakan dalam pembuktian di sidang pengadilan dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelanggar lalu lintas.

Kata Kunci: CCTV, Panopticon, Bewijsvoering, Pembuktian, E-Tilang.

ABSTRACT: The purpose of this research is to know the role of Closed Circuit Television or CCTV in electronic ticketing systems (E-Ticketing). The concept used in knowing the role of CCTV is the concept of Panopticon, the concept of correctional institutions that was coined by Jeremy Bentham which was later adopted by Michael Foucault. Bewijsvoering's verification parameters are also used as a way to find out whether CCTV in the E-Ticketing system does not violate people's privacy rights in traffic. Because CCTV acts as an electronic recording device that can record events around the installation area as a correctional facility in the Panopticon concept. This type of research is legal research, normative or doctrinal. Sources of legal materials used are secondary legal materials, collection of legal materials by means of literature study. Based on the research results, it is known that in the process of traffic monitoring the law enforcement apparatus use CCTV recorders. The results of the recording are used in evidence in court proceedings in the context of imposing sanctions on traffic violators.

Keywords: CCTV, Panopticon, Bewijsvoering, Evidence, E-Ticketing.

Full Text:

PDF

References

Connor Sheridan, 2016, “Foucault Power and the Modern Panopticon”. Hartford: Trinity College.

Daniel W. Kurniawan, Sri Wahyuningsih Y. 2020. Kekuatan Pembuktian Cetakan Media Sosial Dalam Menyebarluaskan Konten Pornografi Sebagai Tindak Pidana Di Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Fadillah D. Eldija, Faizah Mastutie, 2016. Panoptic Architecture. Sulawesi Utara: Universitas Sam Ratulangi.H. Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti

Foucault M. 1977. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Manda Maju

Haryatmoko. 2016, Membongkar Rezim Kepastian: Pemikiran Kritis Post Strukturalis. Yogyakarta: PT. Kanisius

Hiariej, Eddy O.S. 2009. Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Erlangga

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Munir Fuady. 2012. Teori Dan Pembuktian : Pidana Dan Perdata. Makassar: Unhas

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sundari, Siti. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.

Yudi Muhammad Irsan, 2018. “Perspektif Penerapan E-Tilang Dengan Menggunakan Rekaman CCTV (Clossed Circuit Television)”. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (UU ITE)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.