PENILAIAN KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik berupa informasi dan/atau dokumen elektronik dalam tindak pidana pornografi dan dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus tepatnya disebut studi kasus dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti tentang tindak pidana pornografi. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme berdasarkan premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan kemudian ditarik simpulan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan penulis diperoleh bahwa alat bukti elektronik berupa informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang ada pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti elektronik juga bisa menjadi alat bukti yang bebas yang berdiri sendiri diluar KUHAP dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun sah atau tidaknya alat bukti elektronik tersebut harus dibuktikan validasinya dengan dilakukan digital forensik, mengingat alat bukti elektronik sangat mundah untuk diubah-ubah, direkayasa serta dimanipulasi.
Kata kunci : Alat bukti elektronik, pembuktian, tindak pidana pornografi.
ABSTRACT: This study aims to examine the strength of evidence of electronic evidence in the form of information or electronic documents in the crime of pornography and is associated with Pasal 184 ayat (1) KUHAP. This type of research used by the author in compiling this legal research is prescriptive and applied normative legal research. This research uses a case approach precisely called a case study with the sources of primary and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials uses literature studies relating to the problems being investigated about criminal acts of pornography. The analysis of legal material uses the syllogical deductive method based on the mayor and minor premises that are interconnected and then drawn conclusions. Based on the results of the analysis conducted by the author, it is found that the electronic evidence in the form of information or electronic documents are extensions of the evidence available at Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Electronic evidence can also be free evidence that stands alone outside the KUHAP and in accordance with Undang Nomor 19 Tahun 2016 change over Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 about Information and Electronic Transactions. But the validity of the electronic evidence must be proven valid by digital forensics, considering that electronic evidence is very easy to be changed, engineered and manipulated.
Keywords: Electronic evidence, proof, criminal acts of pornofraphy.
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Josua Sitompul. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tata Nusa.
Satochid Kartanegara. 1976. Hukum Pidana. Bandung: Balai Lektur Mahasiswa.
Jurnal
Alcadini Wijayanti, Pujiono & Bambang Dwi Baskoro. 2012. Perkembangan Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Khusus Dan Implikasi Yuridis Terhadap KUHAP. Diponegoro Law Review, (Online). Vol. I, No. 4.
Bambang Sudjito, Abdul Majid, Faizin Sulistiom Patricia Audrey Ruslijanto. 2016. ‘Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia’. Wacana. Vol. 19, No. 2.
Daniel Widya Kurniawan & Sri Wahyuningsih Yulianti. 2020. Kekuatan Pembuktian Cetakan Media Sosial dalam Menyebarluaskan Konten Pornografi Sebagai Tindak Pidana Di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Verstek Vol. 8, No. 1.
Insan Pribadi. 2018. “Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Lex Renaissance. No. 1 Vol. 3 (Januari, 2018)
Muhamad Jodi S. dan Eddy Herdyanto. 2006. “Alat Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti di Persidangan dalam Hukum Acara Pidana”. Jurnal Verstek. Vol. 3, No. 3.
Ramiyanto. 2017. “Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 6 No. 3. (November, 2017)
Refbacks
- There are currently no refbacks.