KESESUAIAN PENGGUNAAN DAKWAAN SUBSIDAIR OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN KETENTUAN KUHAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn)

Syahid Prakoso, Bambang Santoso

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan dakwaan subsidair oleh Penuntut Umum dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan KUHAP. Penuntut Umum menggunakan dakwaan berbentuk subsidair karena Penuntut Umum ragu dalam pengkualifikasian berat ringannya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan dengan studi kasus putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang telah inkrach yaitu putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum dalam menggunakan dakwaan yang berbentuk subsidair dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena syarat dibentuknya surat dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan syarat materiil surat dakwaan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal tersebut.

Kata kunci : Dakwaan Subsidair; Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa; KUHAP.

ABSTRACT: This study aims to determine the suitability the use of subsidair indictment by Prosecutor in case of corruption about procurement of goods and services based on Procedural Law. Prosecutor used the indictment in the form of subsidair because the Prosecutor was doubtful in qualifying the severity of the criminal act of corruption committed by the defendant. The research method used is doctrinal or normative legal research. This research is descriptive and applied with case studies of cases about corruption in procurement of goods and services that have been inkrached, namely Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. The method of collecting legal materials by means of literature study and legal materials used are primary and secondary legal materials. Based on the results of research and discussion of answering the problem, it can be concluded that the indictment in the form of subsidair that Prosecutor used in prosecution of criminal acts of corruption in the procurement of goods and services in Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn has been in accordance with Pasal 143 ayat (2) based on Procedural Law because the requirements for the formation of the indictment must be fulfill with the formal and material requirements of the indictment as stipulated in that article.

Keywords: Subsidair Indictment; Corruption in Procurement of Goods and Services; Procedural Law

Full Text:

PDF

References

Evi Hartanti. 2005. Tindak pidana Korupsi, Jakarta. Sinar Grafika.

Yulia, Rena. 2009. Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Telaan terhadap Kedudukan Korban dalam KUHAP dan Undang-Undang

Hamzah, Andi. 2002. Hukum Acara Pida na Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Amirudin. 2012. Analisis Pola Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Kriminologi Indonesia,Vol 8 (No 1 Mei 2012), hal. 26-37.

Retno Putri Wijayanti. 2013. Penerapan Syarat Formil Dan Materiil Dalam Sebuah Surat Dakwaan Yang Dinyatakan Obscuur Libel Serta Persesuaian Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Menerima Permohonan Kasasi Dalam Putusan Ma Nomor 361. K/Pid.Sus/2008, Jurnal Verstek Vol.1 No. 1, 2013. Hal. 148-149.

Sarah Amadea Kusuma & Farrah Fathiyah. 2015. Analisis Pembuktian Hakim Terhadap Dakwaan Berbentuk Subsidaritas Sebagai Dasar Menjatuhkan Putusan Bebas. Jurnal Verstek Vol. 3 No. 2, 2015. Hal. 22.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn

Internet

https://www.beritasatu.com/nasional/589652-pengadaan-barang-dan-jasa-dominasi-perkara-korupsi-yang-ditangani-kpk

https://www.beritasatu.com/nasional/589528-sektor-pengadaan-barang-dan-jasa-paling-rawan-dikorupsi

Refbacks

  • There are currently no refbacks.