PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH TERPIDANA ATAS DASAR KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/PID.SUS/2015)
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Kekeliruan Nyata Dan Kekhilafan Hakim Sebagai Dasar Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 78PK/PID.SUS/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dengan pembahasan dihasilkan kesimpulan: Pertama, bahwa alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Terpidana dalam tindak pidana narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 78PK/PID.SUS/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain, dan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kedua, bahwa pertimbangan Hakim menerima alasan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terpidana dalam perkara tindak pidana Narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 78PK/PID.SUS/2015 telah sesuai dan dapat dibenarkan dengan adanya fakta hukum persidangan.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Peninjauan Kembali, Narkotika
ABSTRACT: This study aims to determine the reason for Reconsideration By Convicted Based On Real Fallacy And The mistake of Justice as the Basis Supreme Court granted Reconsideration (Study Supreme Court verdict No. 78PK / PID.SUS / 2015. The research method used was the normative legal research. Based on research results generated discussion conclusions: First, that the reason for Reconsideration filed in narcotic crime offenders are decided by the Supreme Court Decision No. 78PK / PID.SUS / 2015 has been in accordance with the provisions of Section 263 subsection (2) Criminal Code that is the new circumstances that give rise to a strong presumption, the situation as the basis and reasons stated verdict has proved that, it has been at odds with one another, and clearly shows a kekhiIafan judge or a real mistake. Second, that the consideration of the judge to accept the reason Reconsideration filed by Defendants in criminal Narcotics decided by the Supreme Court in its Decision No. 78PK / PID.SUS / 2015 has been appropriate and justified by the fact the law of the court.
Keywords : Judge's Decision, Judicial Review, Narcotics.
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup, 2013.Hlm.138.
Jurnal:
Bangkit Dwi Nugroho, 2013. “Kajian Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Polres Karanganyar”Jurnal Verstek.Vol. 1, No.2, h45
Natalia Dian Jiwanti, Julian Agie Christina, 2015, “Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Pengabaian Mengenai Hal Yang Meringankan Dan Memberatkan Terdakwa Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Narkotika”. Jurnal Verstek. Vol. 3, No. 2. h 92
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
PUTUSAN:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/PID.SUS/2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.