PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGADILI PERKARA PENGGELAPAN DENGAN JABATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/Pid/2019)
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penggelapan dalam jabatan disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 571/Pid.B/2018/PN.Sby. Mahakamah kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan.
ABSTRACT: his study aims to determine the consideration of the Supreme Court granting the appeal of the Public Prosecutor in the case of embezzlement in an office adjusted to the provisions contained in the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The approach used is the approach of law and case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. It is known that the Supreme Court's consideration of granting the Public Prosecution Appeals in the case of embezzlement in accordance with Article 256 jo Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, the Supreme Court granted the appeal of the Public Prosecutor's Appeal and canceled the Surabaya District Court Decision Number 571 / Pid.B / 2018 / PN.Sby. Mahakamah then tried the case himself and sentenced him to prison for 1 (one) year and 6 (six) months.
Keywords: Cassation, Judge Considerations, Embezzlement.
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.
Luhut M.P. Pangaribuan. 2002. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan.
M.Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Meka Ohanda. 2019. Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/PID/2016). Verstek, Vol. 7, No. 2. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Naufal Muzakki. 2018. Upaya Pembuktian Penuntut Umum Menggunakan Barang Bukti Surat Perjanjian Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 162/Pid.b/2015/PN.Skt). Verstek, Vol. 6, No. 1. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
P.A.F Lamintang dan Djisman Samosir. 1990. Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Tarsito.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
__________. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 571/Pid.B/2018/PN.Sby.
Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2860 K/PID.SUS/2018.
Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PID /2019.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Refbacks
- There are currently no refbacks.