ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM DAN PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA KORUPSI DENGAN ADANYA DISSENTING OPINION (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 2107 K/Pid.Sus/2017)

Annisa Novira Septiana Putri, Sri Wahyuningsih Yulianti

Abstract

ABSTRAKS: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembebasan terdakwa sebagai alasan kasasi penuntut umum dalam perkara korupsi sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP tentang alasan kasasi dan pertimbangan Hakim memutus perkara berdasar dissenting opinion sesuai dengan Pasal 182 jo Pasal 256 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penulisan hukum ini menjelaskan bahwa pembebasan terdakwa sebagai alasan kasasi oleh penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kedua, pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi berdasar dissenting opinion telah sesuai dengan Pasal 182 jo Pasal 256 KUHAP tentang pengambilan suara terbanyak sebagai suatu bentuk penjatuhan pidana kepada Terdakwa.

Kata Kunci: Alasan Kasasi, Pertimbangan Hakim, Dissenting Opinion, Tindak Pidana Korupsi

ABSTRACT: The purpose of this study is to determine the defendant's exemption as the reason for the Public Prosecutor's corruption in accordance with Article 253 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure concerning the reason for the appeal and the judgment of the judge severed the case of dissenting opinion pursuant to Article 182 Jo article 256 of Criminal Code Procedure. The method of research used is normative research using a case approach. Sources of legal material include primary and secondary legal materials. The writing of this law clarifies that the defendant's exemption as a reason for the public Prosecutor is in accordance with Article 253 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure. Secondly, the judge's consideration in the dissenting of corruption-based criminal proceedings in accordance with Article 182 Jo article 256 Criminal Code Procedure about the most votes as a form of criminal proceedings to the defendant.

Key words: Reason for the appeal, Judge’s Consideration, Dissenting Opinion, Corruption Crimes

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencan Prenada Media Grup.

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya.

Artikel dari Jurnal

Justicetuta, Javinaldo. 2019. Pembuktian Dakwaan dengan Keterangan Ahli dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkata Berdasar Dissenting Opinion dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Verstek. Vol 7 No. 2.

Putri, Yunidha Pratiwi Darma dan Sri Wahyuningsih Yulianti. 2018. Alasan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. Jurnal Verstek. Vol. 6 No. 1.

Waluyo, Bambang. 2014. Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis.Vol. 1 No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2107 K/Pid.Sus/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.