Tata Kelola Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di Desa Parangjoro Kabupaten Sukoharjo)

' Pajar, ' Suharno, Dika Yudanto

Abstract

ABSTRAK: Pandemi Covid-19 menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa. Dengan sumber daya ekonomi dan sosial yang dimilikinya, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dana desa, desa diharapkan juga dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19. Demi tercapainya tujuan penanganan Covid-19 maka perlu adanya penyesuaian alokadi dana desa. Dana desa diprioritaskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan peningkatan ketahanan pangan tingkat Desa.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tata kelola Dana Desa selama masa Pandemi Covid-19 di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo sebagai lokasi penelitian.Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, yakni menggunakan data-data asli yang didapatkan dari lapangan.Jenis data meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola Dana Desa diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa 40% dari dana Desa dialokasikan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk peningkatan ketahanan pangan, dan 8% untuk fasilitas kesehatan penunjang bagi penanganan Covid-19. Melalui penelitian yang dilakukan di Desa Parangjoro, dapat dilihat bahwa tata kelola dana desa di Desa Parangjoro telah sesuai sebagaimana aturan yang berlaku. Terdapat sedikit selisih angka dari persentase yang tertera dalam aturan yang berlaku, namun hal tersebut dirasa telah optimal untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang dilaksanakan Desa Parangjoro guna pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Kata kunci : Dana Desa, Tata kelola dana desa, Desa Parangjoro

Full Text:

PDF

References

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: CV. Bandar Maju, 2008), hal. 81

Alan Bayu Aji dan Kartika Dwi Chandra Dewi, “Analisis Yuridis Kewenangan Pemerintah Desa dalam

Devia Indriyani, ” Penanganan Dan Pencegahan Pandemi Wabah Virus Corona”, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Vol.2, No. 2, 2020, hal. 165.

Fadadilla Alfi Hasanah, “Peranan Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Masa Pandemi” Jurnal PADMA, Vol 1, No. 3, 2021, Hal. 5.

Hanoatubun, Silpa. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, Vol. 2, No.1, Hal.146.

I Made Suastika,SH. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali Dalam Penanganan Pandemi Covid 19 Dan Upaya Pemulihan Pariwisata” , Mei 2021, hal.41

Muhammad Eko Atmojo, dkk, “Efektifitas dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi berbasis partisipasi masyarakat di Desa Bangunjiwo”, Jurnal Umpo, Vol. 5, No. 1, Tahun 2017, Hal. 128

Pengelolaan Dana Desa Untuk Kesehatan di Kabupaten Banyumas”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 28, No. 3, Mei 2021, Hal. 598

Yudha Eka Nugraha, “Dampak Pandemi Covid- 19 pada Unit Usaha Pariwisata di Kawasan Pesisir Kota Kupang”, Jurnal Industri Pariwisata, Vol.3, No.2, 2021,hal.135.

Internet :

Raditya, I. N. (2020). Apa Itu 3M untuk Mencegah & Menekan Penularan Virus COVID-19?. [Online] (diupdate 2 Oktober 2020) Tersedia di: https://tirto.id/apaitu-3m-untuk-mencegah-menekan-penularan-virus-covid-19-f5tV. (diakses pada tanggal 05 Mei 2022 pukul 11.00 WIB)

http://etheses.uin-malang.ac.id/221/7/10220083%20Bab%203.pdf diakses pada Hari Jumat, 06 Mei 2022, Pukul 16.00 WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.