KESESUAIAN PENANGANAN PERKARA OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG PADA PUTUSAN NOMOR 1975 K/PID.SUS/2018 DENGAN KETENTUAN PASAL 253 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Venna Melinda

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hakim Mahkamah Agung dalam penanganan perkara kasasi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP yang mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif dimana premis mayor pada penulisan ini adalah Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan terkait dan premis minor pada penulisan ini merupakan fakta bahwa terdapat kesesuaian antara hakim mahkamah agung dalam penanganan perkara dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka dari kedua premis tersebut dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah bernama Naomi Lati’ yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP serta peraturan terkait.

Kata Kunci : Penanganan Perkara Hakim , Putusan Mahkamah Agung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

ABSTRACT

This research is supposed to know judges of supreme court in handling highest court case that have been appropriate with article 253 of criminal law procedural code that reflect the foundation of justice and the foundation of certainty of law for society. This research is normative research that have prescriptive character with law approachment and case approachment. This research is using primary law substance and secondary law substance. Then the data collection technique is using deductive thought that major premise in this research is article 253 of criminal law procedural code also other related regulation and the minor premise is fact that there is a suitability between judges of supreme court in handling case and article 253 of criminal law procedural code , because of that, these two premise in this research can be conclude. Final result of this research is indicate that judges of supreme court in handling this corruption that did by functionary state, Naomi Lati’ as leader of Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Toraja Utara that were corporate with leader of Koperasi Toraja Melo and some of these members that inflict a financial loss of state financial in the amount of Rp.250.000.000,00 ( two hundred and fifty thousand million rupiah) have been appropriate with article 253 of criminal law procedural code also related regulation.

Key Word        : Judge of handling case , Verdict of Supreme Court, Criminal Law Procedural Code.

Full Text:

PDF

References

Buku

Andi Hamzah.1996. KUHP dan KUHAP.Jakarta: Rineka Cipta.h.94

Peter Mahmud Marzuki.2014. Penelitian Hukum.Jakarta: Kencana Pernada Media Grup,h.47

Jurnal

Adonara,F.F.2015. Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni ,h.220

Boyoh,M.2015. Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil.Lex Crimen. Vol.4.No.4,h.118-119

Ariadi,B.S.Trisadini P. Usanti,Wahyudi,J.2016.Peran Lembaga Peradilan Dalam Pembatasan Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata, Mimbar Hukum, Volume 28,Nomor 1, Februari ,h.14

Ifrani, Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa,Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.2017.

Mentari,R.2019. Argumentasi Penuntut Umum Terhadap Kesalahan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Menilai Jenis Surat Dakwaan Subsidaritas Sebagai Dakwaan Alternatif. Jurnal Verstek. Vol.7 No.2.h.182

Refbacks

  • There are currently no refbacks.