KESESUAIAN ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM AKIBAT JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM PERKARA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KETENTUAN KUHAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 1413 K/PID.SUS/2018)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi alasan pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Penuntut Umum mengajukan kasasi dengan alasan akibat Judex Facti salah menerapkan hukum dan terdapat pengabaian terhadap penerapan asas lex specialis derogat legi generalis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal-normatif. Bersifat perskriptif dan terapan dengan studi kasus putusan perdagangan orang yang telah inkrach. Cara pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan bahan hukum yang digunakan bahan hukum primair dan sekundair. Analisis berdasarkan pola berpikir deduktif selogisme, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan sehingga dapat ditarik simpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat kesesuaian alasan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan ketentuan dalam KUHAP. Alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum akibat Judex Facti salah menerapkan hukum karena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis seharusnya yang diterapkan bukan ketentuan umum tentang mucikari menurut pasal 506 KUHP. Ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Huruf a KUHAP dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi untuk menentukan peraturan hukum telah diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
Kata kunci : Kasasi Penuntut Umum; Judex Facti; Perkara perdagangan orang; KUHAP
ABSTRACT
This study aims to understand Judex Facti reason false to adjusting the law by public prosecutor in submitting casation is according to article 253 section (1) of Criminal Procedure Code. Public prosecutor’s reason on submitting casation is Judex Facti that false to adjusting the law and neglecting Lex Specialis Derogat Legi Generalis principles.This research is a doctrinal- normative. It’s prescriptive and applied, to a case of human trafficking crime that has been inkracht. With literature review to collect data using the primary and secondary law material. Analysis based on deductive and selogism mindset, with connecting major and minor premise to making a conclusion. Conclusion of this discussion is the answer of question of this study, there is connection from submitted casation by public prosecutor to Criminal Procedure Code. Judex Facti reason false to adjusting the law by public prosecutor in submitting casation because Article 2 section (1) Law No. 21 of 2007 about Human Trafficking Criminal Acts is a legislative regulation must using Lex Specialis principles instead of regulation about pimp on Article 506 of Criminal Code. article 253 section (1) of Criminal Procedure Code is used as a basis by the Supreme Court in the examination of the cassation to determine whether the legal regulations have been applied or applied improperly.
Keywords : Casation by the Public Prosecutor; Judex Facti; The case of human trafficking; The criminal procedure code
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Hamzah, A., 1985. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y., 2008. Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M., 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni
Wahid, A. & Irfan, M., 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.
JURNAL/ARTIKEL
Adi, K., Farhana, Rubai, M. & Sugiri, B., 2015. Trafficking in Persons in Indonesia : A Riview On Current Anti-Trafficking Legislation Develompent. Jurnoul Law, Policy and Globalization, 42.
Kusumaningrum, B., Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Mengadili Permohonan Kasasi Penggelapan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 373K/PID.SUS/2015), Jurnal Verstek, Vol.5. No.1.
Irawan, H., Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Facti Terhadap Kesalahan Penilaian Pembuktian dan Pertimbangan Judex Facti Mengadili Sendiri perkara korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 316 K/PID.SUS/2016), Jurnal Verstek, Vol.8 No.1.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
PUTUSAN
Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 687/Pid.Sus/2017/PN.Cbi
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 97/PID/2018/PT.BDG
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1413K/Pid.Sus/2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.