KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI A DE CHARGE YANG DIGUNAKAN HAKIM UNTUK MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 310/Pid.Sus/2018/PN Png)

Laras Iga Mawarni

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum pertimbangan hakim dalam menilai keterangan saksi a de charge yang digunakan Hakim untuk memutus perkara  tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka atau dokumen,  teknik analis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keterangan saksi a de charge sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana persetubuhan terhadap anak telah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) jo Pasal 160 Ayat (1) KUHAP, keterangan saksi a de charge dalam pemeriksaan telah memenuhi syarat sahnya keterangan saksi sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) huruf a KUHAP dan berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, membebankan kewajiban hukum kepada hakim ketua sidang untuk mendengar keterangan saksi sehingga diperoleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi pertimbangan Hakim yang mempekuat keyakinan Hakim dalam membuat suatu putusan. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana 5 (lima) tahun penjara.

Kata Kunci: alat bukti, saksi a de charge, pertimbangan Hakim, persetubuhan terhadap anak.

 

ABSTRACT

This study aims to examine the legal issues of judge considerations in assessing the testimony ofwitnesses a de charge used by judges to decide cases of sexual intercourse against children. The research method used is prescriptive and applied normative legal research. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, by means of study of literature or documents, techniques of legal material analysts use the syllogism method and interpretation using deductive thinking patterns, from filing major and minor premises premises connected to each other to be drawn conclusions. The results of this study indicate that testimony ofwitnesses a de charge as legal evidence in proving a crime of sexual intercourse against a child in accordance with Article 184 Paragraph (1) jo Article 160 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, witness testimony a de charge in the examination has fulfilled the legal requirements for witness testimony as evidence based on Article 184 Paragraph (1) letter a of the Criminal Procedure Code and based on Article 160 paragraph (1) letter c of the Criminal Procedure Code, imposes a legal obligation on the presiding judge to hear witness statements so that the facts obtained are revealed in the trial can be a consideration of the judge who strengthens the judge's confidence in making a decision. Stating that the defendants were legally and convincingly proven guilty of committing the crime of sexual intercourse with a child. Sentencing the defendants each with a sentence of 5 (five) years in prison.

 Keywords: evidence, a de charge witnesses, Judge consideration, sexual intercourse with children.

Full Text:

PDF

References

Buku

Andi, H. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Djoko, P. 1988. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian Di dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Kaligis. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Manusia Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: Alumni.

Oemar, S. A. 1987. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Artikel Jurnal

Eky, C. 2016. “Hak Tersangka/Terdakwa untuk Mengajukan Saksi A de charge (Saksi Meringankan) dalam Proses Perkara Pidana”. Lex Crimen, Vol.V No 2.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan

Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2018/PN Png

Refbacks

  • There are currently no refbacks.