PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK PADA PERJANJIAN UTANG-PIUTANG BERBASIS TEKNOLOGI

Firnas Salim & Munawar Kholil

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penyelesaian problematika hukum yang dihadapi oleh para pihak dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam dalam layanan yang disediakan oleh penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi, sekaligus menemukan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil pengumpulan data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode silogisme deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatasi problematika perlindungan hukum yang dihadapi pemberi pinjaman ini maka diperlukan jaminan perlindungan hukum yang memadai, yang dapat dilihat dari dua perbaikan mekanisme. Perlindungan hukum secara preventif dan represif harus dilaksanakan guna melindungi para pihak dalam layanan pinjaman berbasis teknologi.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Perjanjian Utang-Piutang Berbasis Teknologi, Peer to Peer Lending.

 

ABSTRACT

This study aims to find out about the resolution of legal problems faced by the parties in conducting loan-borrowing transactions in services provided by technology-based loan service providers, as well as finding solutions to overcome these problems.

This research is a normative legal research. The nature of the research is prescriptive using the statutory approach and conceptual approach. This research uses literature study by collecting primary and secondary legal materials. The results of data collection were then analyzed using the deductive syllogism method.

The results show that to overcome the legal protection problems faced by these lenders, adequate legal protection guarantees are needed, which can be seen from two improvements to the mechanism. Preventive and repressive legal protection must be implemented to protect the parties in technology-based loan services.

Keywords: Legal protection, Debt-Receivable Agreement Technology-Based, Peer to Peer Lending

 

Full Text:

PDF

References

Buku:

Fuady, Munir. 2002. Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti

Hartono, Sunaryati. 1988. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung: Bina Cipta.

Hartono, Sri Rejeki. 2001. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Khairandy, Ridwan. 2004. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pasca Sarjana FH UI

Khairandy, Ridwan. 2015. Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sunt Servanda Vs Iktikad baik. Jakarta: Program Pasca Sarjana FH UI

Mahmud Marzuki, Peter. 2014. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Yudha Hernoko, Agus. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Jurnal:

Fitri Amalia. “The Fintech Book: The Financial Technology Handbook for Investors, Entrepreneurs And Visionaries”. Journal of Indonesian Economy and Business, Volume 31, Number 3, 2016.

Suroto. “Pendekatan Institusionil dan Analisis Model Kebijakan Terhadap SK. Direksi Bank Indonesia No. 27/162/Kep/1995, Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Rakyat (PPKB)”. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 22, No, 33 Oktober 2004, April 2004.

Artikel:

Nofie Iman. “Financial Technology dan Lembaga Keuangan, Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta, 2016.

Internet:

Asri Andara Putri, Glenn Dio Haeckal Anggoro, dan Monica Rotua Angelia. 2017 Pencegahan dan Penanggulangan Kehilangan Uang Kreditur dalam Siklus Peer to Peer Lending https://kliklegal.com/pencegahan-dan-penanggulangan-kehilangan-uang-kreditur-dalam-siklus-peer-peer-lending-ailrc/, diakses 2 April 2018, pukul 12.40 WIB.

Damianus Andreas, Mekanisme Regulatory Sandbox untuk Fintech yang akan Diatur OJK. https://tirto.id/mekanisme-regulatory-sandbox-untuk-fintech-yang-akan-diatur-ojk-cSFV, diakses 20/12/2018, pukul 14.30 WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.