PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENGABULKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTI YANG MENERAPKAN HUKUM TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA DALAM PERKARA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor 563K/Pid/2016)
Abstract
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dan kewenangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus sebuah perkara dalam tingkat Kasasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian berupa case approach atau pendekatan kasus, yangmana kajian pokoknya adalah mengenai pertimbangan pengadilan untuk mencapai putusan. Putusan Hakim tersebut kemudian akan dikaji untuk dijadikan bahan hukum primer dari penelitian ini, selain dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, keputusan Hakim Pengadilan Negeri kurang tepat, sehingga Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dalam penelitian ini, Penuntut Umum mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang pada pokoknya suatu peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, memperhatikan Pasal 255 ayat (1) KUHAP: berbunyi dalam hal suatu perkara dibatalkan karena perturan hukum tidak ditetapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
Kata Kunci: Judex Juris, Judex Facti, Perkara Penggelapan
ABSTRACT
This research aim to determine Judgment and the authority of the Supreme Court judge in disconnection a case in the rate of cassation. The research methods used are normative legal research that is both perspective and applied. The research uses a case approach or a case approach, which is a study of the Court's judgment to achieve the verdict. The judge's decision will then be considered as the main legal material for this research, in addition to legislative regulations. The results showed that, the decision of the district court judge was not appropriate, so the prosecutor submitted the case. In this study, the prosecutor filed a case in accordance with Article 253 paragraph (1) of a penal code which, in particular, a legal regulation was not properly applied. Therefore, noting that section 255 paragraph (1) of KUHAP: reads in a case that is set ahalf because the relationship of the law is not as fixed as it should be, the Supreme Court is pursuing it itself.
Keywords: Judex Juris, Judex Facti, and Fraud Lawsuit
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Dasar 1945.
Buku
Hiariej, Eddy, O.S., 2012, Teori dan Hukum Pembuktian , Jakarta: Erlangga
Wahjono Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia
Jurnal
Anhar. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang Dilakukan secara Berlanjut”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 1, Volume 2, 2014.
Barry Franky Siregar. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotika Di Kota Yogyakarta”. 2015, Jurnal Penelitian Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Muhammad Sabil Ryandika dan Jatmiko Wirawan. 2015. “Penerapan Peran Hakim Agung Sebagai Judex Juris dalam Perkara Pidana Studi Putusan Nomor 2239K/Pid.Sus/2012”. Jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 2, Juli 2015, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.