PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PADA PERKARA PENIPUAN OLEH TERPIDANA DALAM PUTUSAN NOMOR 58 PK/PID/2018 DENGAN KETENTUAN KUHAP

Arif Budiantoro

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan Peninjuan Kembali terpidana dalam perkara penipuan Putusan Nomor 58 PK/Pid/2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau juga bisa disebut juga penelitian hukum doktrinal karena penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penilitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari perundangan-undangan, catatan-catatan resmi, dan putusan-putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum dan saksi-saksi pelapor tidak memiliki alat bukti yang sah dan memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, hal tersebut menjadikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana penipuan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Kata Kunci : Pertimbangan Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Tindak Pidana Penipuan

 

ABSTRACT

The present study was aimed at finding out the consideration of the Supreme Court in granting a Judicial Review for the convict in the case of fraud criminal act in accordance with the Decision Number 58 PK/Pid/2018. The research method used in this study was normative legal research or so-called as doctrinal legal research since it was merely aimed at the written regulation so this research was closely related to the library research. It is because this normative legal required secondary data collected from the library. The legal material source consisted of primary and secondary legal material. The primary legal material consisted of laws and regulations, official records, and adjudications. Whereas, the secondary ones were in the form of legal publication which was deemed unofficial documents.

The research result revealed that prosecutor and witnesses of the informant were deemed not to have legitimate evidence and showed an obvious oversight or mistake in deciding a quo case which becomes the basis of Supreme Court in making the decision on the fraud criminal act by which the convict was declared free from any lawsuit.

Keywords: Decision of Supreme Court, Judicial Review, Fraud Criminal Act

Full Text:

PDF

References

Buku:

Adami Chazawi, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana: Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2010

Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Op.Cit., Hal.15.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta:UI Press, 1986), Hal.3.

Peraturan PerUndang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/PID/2018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.