URGENSI KETERANGAN AHLI YANG DIBACAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN PERKARA ILLEGAL FISHING DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 01/PIDSUS.PRK/2018/PN.JKT.UTR)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kajian terkait urgensi keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan perkara illegal fishing. Jenis penelitian hukum doktrinal-normatif. Bersifat prespektif dan terapan, studi kasus putusan nomor 01/PIDSUS.PRK/2018/PN.JKT.UTR perkara illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Cara pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dengan bahan hukum primair dan sekunder. Analisis berdasarkan pola berfikir deduktif silogisme dari pengajuan premis mayor dan premis minor dihubungan lalu ditarik simpulan. Simpulan hasil pembahasan sebagai jawaban permasalahan yaitu dalam membacakan Keterangan Ahli didalam persidangan diperlukan Majelis Hakim untuk mengetahui ilmu mengenai perkara yang diajukan perkara illegal fishing dimana ilmu tentang perikanan sangat diperlukan untuk menguatkan keyakinan hakim dalam memberikan putusan. Majelis Hakim mempertimbangkan Alat bukti keterangan ahli yang berhalangan untuk hadir didalam persidangan namun keterangannya dibacakan sama seperti didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hal ini dapat sah dan legal karena diatur dalam Pasal 186 KUHAP bahwa penjelasan Pasal 186 KUHAP yaitu Keterangan ahli dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan.
Kata kunci: alat bukti, keterangan ahli, illegal fishing.
ABSTRACT
This study aimed to obtain information from an expert study related to the urgency of which was read in the court case of illegal fishing. Kind of doctrinal law-normative research. Are perspective and applied, case studies decision number 01/PIDSUS.PRK/2018/PN.JKT.UTR case of illegal fishing which has legally binding (inkracht van gewijsde). How collection of legal materials to study literature at the primary and secondary legal materials. The analysis is based on patterns of thinking deductive syllogism of the filing of the major premise and the minor premise and then connecting it drawn the conclusion.The judges consider the statement of the expert evidence Tool unable to attend the trial, but his statement was read out as in the BAP (Investigation Report). It can be a legitimate and legal because under Article 186 Criminal Procedure Code that the explanation of Article 186 Criminal Procedure Code, namely Specification experts can also be given at the time of the examination by the investigator or the public prosecutor stated in a form of a report and made keeping in mind the oath at the time he received the office or employment.
Keywords: evidence, expert testimony, illegal fishing.
Full Text:
PDFReferences
Buku
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan dan Permasalahan KUHAP. Jakarta:Sinar Grafika.
Osman Simanjutak. 1999. Teknik Penerapan Surat Dakwaan. Medan: Sumber Ilmu Jaya.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan dan Yurisprudensi. Jakarta:Sinar Grafika.
Rokhimin Dahuri, dkk. 1996. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta : Pradnya Paramita.
Supriadi dan Aliminudin. 2011. Hukum Perikanan Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Jurnal
Avarakha Denny Prasetya & Kristiyadi. Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti dan Pertimbangan Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara dalam Memutus Persidangan Perkara di Bidang Perikanan. Jurnal Verstek Vol. 8 No. 1. 2020.
Inggrit Fernandes. Tinjauan Yuridis Ilegal Fishing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Jurnal Hukum Respublica Vol 17 No. 1. 2017.
Khopiatuziadah. Evaluasi Pengadilan Perikanan dalam Penegakan Hukum di Bidang Perikanan dalam Rangka Perubahan Kedua Undang-Undang Tentang Perikanan (Evaluation of Court for Fisheries Cases to Law Enforcement in the Field of Fisheries in the Framework on the Second Amandement to the Law of Fisheries). Jurnal Legislasi Indoneisa Vol 4 No.1. Maret 2017.
Mutiara Hikmah. Illegal Fishing In Indonesia From The National And The International Law Prespectives. Volume 11 Number 1. October 2013.
Vika Ayu Wandara. Keterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Lentera Hukum Vol 5 Universitas Jember. Mei 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pidsus.Prk/2018/PN.Jkt.Utr.
Refbacks
- There are currently no refbacks.