KESESUAIAN ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TIDAK MEMPERTIMBANGKAN FAKTA PERKARA DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DENGAN PASAL 253 AYAT (1) KUHAP (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid.Sus/2017)

Ghaida Safira

Abstract

ABSTRAK

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh penuntut umum karena Judex Facti/Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta perkara di persidangan dalam Tindak Pidana Perbankan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid.Sus/2017 yang didakwakan kepada Terdakwa bernama Doni Ansari dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu dengan cara studi pustaka/dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah alasan kasasi Penuntut Umum karena Judex Facti/Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta perkara di persidangan dalam tindak pidana perbankan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a dan b KUHAP dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan cara mengadili tidak berdasarkan ketentuan undang-undang.

Kata Kunci: Alasan Kasasi Penuntut Umum, Fakta Persidangan, Tindak Pidana Perbankan.

ABSTRACT

               This research aims to examine the reason suitability of legal action cassation filled by public prosecutor because Judex Facti/Distric Court did not consider the case fact in the trial of Banking Crime in decision of the Supreme Court Number 171 K/Pid.Sus/2017 which was charged to a Defendant named Doni Ansari with Article 253 Paragraph (1) KUHAP. The Research method used is prescriptive and applied normative legal research with case approach. Sources of legal materials used are primary legal material and secondary legal material, which by literature review/documents. The result of this research is the cassation reason by public prosecutor because Judex Facti/Distric Court did not consider the case fact in the trial of Banking Crime is already in accordance with Article 253 Paragraph (1) Letter a and b KUHAP with a reason that District Court does not implementing the legal regulation properly and the way to adjudicate not based by the law.

Keywords: Public Prosecutor’s Cassation Reason, Trial Fact, Banking Crime.

Full Text:

PDF

References

Buku

Halim, Marfei. 2002. Mengurai Benang Kusut. Jakarta: Bank Indonesia

Hamzah, Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

Marzuki, Peter. Mahmud. 2014. Penulisan Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group

Prodjodikiro, Wirjono. 1980. Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Sumur

Jurnal

Mas, Marwan. 2012. Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum dalam Putusan Hakim. Jurnal Yudisial, Vol. 5 No. 3.

Hutomo, Bimo. Satria. 2014. Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Verstek Vol.7No.2

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

SEMA Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan Putusan

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid.Sus/2017

Artikel dari Internet

Badan Pusat Statistik. 2020. Ekonomi Indonesia 2019 Tumbuh 5,02 Persen.

www.bps.go.id 10 Februari 2020

Refbacks

  • There are currently no refbacks.