MENELAAH POTENSI MUTUAL LEGAL ASSISTANCE DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Alliya Yusticia Pramudya Wardani

Abstract

ABSTRAK

Kajian mengenai Mutual Legal Assistance (MLA) sejatinya sudah banyak dilakukan. Namun, pada konteks Indonesia hal ini merupakan sesuatu yang baru. Oleh karenanya, penelitian ini ditujukan untuk mengkaji MLA dari sudut ketentuan undang-undang dan sisi kontrak sosial. Penelitian ini mengkaji mengenai metode untuk mendapatkan keterangan saksi warga negara asing yang mempunyai yurisdiksi lain di luar Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan ditunjang bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa warga negara asing berhak untuk tidak bersedia dalam memberikan kesaksian di persidangan Indonesia dan tidak ada konsekuensi hukum apabila saksi warga negara asing tidak memberikan keterangannya. Karena sifatnya tidak dapat dipaksa dan tidak ada konsekuensi apapun jika saksi menolak memberikan keterangan, menjadikan pemenuhan alat bukti penentu tidak dapat dicapai. Akhirnya, berpotensi memengaruhi asas resiprositas dalam permintaan bantuan melalui MLA.

Kata kunci: Mutual Legal Assistance, saksi warga negara asing, dan penegakan hukum.

 

ABSTRACT

The study of Mutual Legal Assistance (MLA) has actually been widely carried out. However, in the Indonesian context this is something new. Therefore, this research is aimed at studying MLA from the point of view of the statutory provisions and in terms of social contract. This study examines the method for obtaining information from witnesses of foreign citizens who have other jurisdictions outside Indonesia. The type of research the author uses in compiling this legal research is normative or doctrinal legal research that is prescriptive. This study uses a conceptual approach supported by primary and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials uses literature studies that are analyzed deductively. Based on the results of the study, it was found that foreign citizens have the right to be unwilling to give testimony at Indonesian trials and there are no legal consequences if the witnesses of foreign citizens do not provide their statements. Because its feature cannot be coerced and there are no consequences whatsoever if the witness refuses to provide information, making the fulfillment of determinative evidence unattainable. Finally, it has the potential to influence the principle of reciprocity in requests for assistance through MLA.

Keywords: Mutual Legal Assistance, witnesses of foreign nationals, and law enforcement.

Full Text:

PDF

References

Buku

Bhakti Yudha, Ajarotni Nasution, dan Omon. 2010. Analisis dan Evaluasi Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. BPHN Kemenkumham RI. Jakarta

Herbert L. Packer. 1968. “Two Models of The Criminal Process”. Reprinted from The Limits of the Criminal Sanction by Herbert L. Packer. Stanford University Press.

Muhammad Rustamaji dan Dewi Gunawati. 2011. Moot Court “Membedah Peradilan Pidana dalam Kelas Pendidikan Hukum Progresif. CV Melfi Caraka. Surakarta.

Romli Atmasasmita. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Jurnal

Giri Suprapdiono. 2012. Developing International Cooperation: A Need for Expediting Mutual Legal Assistance. Jurnal Opinio Juris Vol. 11 No. 01

James O. Finckenauer. 2000. Meeting the Challenge of Transnational Crime.National Institute of Justice Journal July. Washington.

Marfuatul Latifah. 2016. Penunjukan Otoritas Pusat dalam Bantuan Timbal Balik Pidana di Indonesia. Jurnal Negara Hukum Vol. 7 No. 1.

Mohammad Irvan Olii. 2005. Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnational Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol.4 No.I.

Muhammad Rizky Fauzi, Danik Adila Putri, dan Dita Puspitasari. 2014. Perbandingan Model Perlindungan Hukum Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Proses Peradilan Pidana Antara Negara Indonesia dan Albania. Jurnal Verstek Vol.2 No.2.

Muhammad Rustamaji dan Bambang Santoso. 2019. The Study of Mutual Legal Assistance Model and Asset Recovery in Corruption Affair. Indonesian Journal of Criminal Law Studies Vol. 4 No. 2.

Oktavianus Garry Runtuwene. 2012. Hak dan Kewajiban yang Mengikat Terhadap Saksi di dalam Praktik Persidangan Pidana. Lex Crimen Vol. I No. 4

Rina Sulistiani. 2013. Tinjauan Mengenai Penggunaan Hak Ingkar dan Saksi A De Charge dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Verstek Vol. 1 No. 2. Surakarta.

Supriyanta. 2008. Perkembangan Kejahatan dan Peradilan Pidana. Jurnal Wacana Hukum Vol. VII No. 2.

Makalah, Tesis dan lain sebagainya

Budiman Perangin-angin. 2005. Pengalaman Indonesia dalam Menangani Permintaan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (makalah disampaikan dalam International Workshop on Mutual Legal Assistance Issues, 28-29 September 2005). Jakarta.

Irma Sukardi. 2012. Mekanisme Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balikdalam Masalah Pidana. Tesis. Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Jakarta.

Muhammad Rustamaji. 2019. Susur Galur Wewenang dan Tanggungjawab Presiden dalam Sistem Peradilan (Telaah Teoretis Penegakan Hukum dan Keadilan). Makalah disampaikan pada FGD Kerjasama FH UNS dengan Lembaga Pengkajian MPR RI.

Internet

Paku Utama, “RI Disebut Punya 3 PR Agar Perjanjian MLA dengan Swiss Berjalan”,https://nasional.kompas.com/read/2019/02/14/17032761/ri-disebut- punya-3-pr-agar-perjanjian-mla-dengan-swiss-berjalan diakses pada 26 Februari 2020 pukul 12.58 WIB

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.