KESESUAIAN PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMECATAN DARI DINAS MILITER DENGAN PASAL 26 KUHPM (STUDI PUTUSAN NOMOR 12-K/PM II-10/AD/II/2018)

Lifia Andriastuti & Edy Herdyanto

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Semarang yang menjatuhkan putusan berupa pidana penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap prajurit yang melakukan desersi.Penelitian ini bersifat prespektif yang berarti bahwa penelitian ini berdasarkan kepada pengertian dari hukum itu sendiri yang menemukan aturan hukum dan prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin dari hukum itu sendiri. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian normatif atau doktrinal. Sedangkan bahan hukum ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum melalui pendekatan kasus. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis untuk menginterpretasikan hukum yang berlaku. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa dalam penjatuhan sanksi pidana oleh anggota militer yang melakukan desersi, hakim mempertimbangkan berbagai macam pertimbangan, baik pertimbangan yang dapat memberatkan maupun meringankan terpidana, dan dalam penelitian ini membuat salah satu anggota militer yang kemudian di adili pada Pengadilan Militer Semarang dan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan karena melakukan desersi.

Kata Kunci : Putusan Hakim, Pidana Tambahan Pemecatan Dari Dinas Militer, Desersi

 

ABSTRACT

               This study aims to determine the basic considerations of the Semarang Military Court Judge who handed down the verdict in the form of imprisonment and additional dismissal from military service against soldiers who commit desertion.This research is perspective which means that this research is based on the understanding of the law itself which discovers the rule of law and legal principles, as well as the doctrines of the law itself. This research is also included in normative or doctrinal research. Whereas this legal material consists of primary legal material and secondary legal material. The technique used in gathering legal material through is case approach. The legal material is then analyzed to interpret the applicable law. This study found that in imposing criminal sanctions by military members who carried out desertion, the judge considered various considerations, both considerations that could incriminate or alleviate the convicted person, and of this case study made one of the military members later put on trial at the Military Court Semarang and the judge handed down a prison sentence and an additional sentence in the form of dismissal for desertion

Keywords: Judge Considerations, Additional Criminal Dismissal From The Military Service, desertion.

Full Text:

PDF

References

Buku :

Andi Hamzah. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya.

Dini Dewi Heniarti. 2017. Sistem Peradilan Militer Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Djodi Suranto. 2011. Keberadaan Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Tata Usaha Militer Di Indonesia. Surakarta: UNS PRESS.

Faisal Moch Salam. 2006. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.

Faisal Moch Salam. 2002. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasiona Indonesia (TNI)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jurnal :

Al-Althur Evan Edi. 2016. “Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Putusan Nomor 2628 K/Pid.Sus/2016 Tentang Faktur Pajak Fiktif.” Jurnal Verstek Vol.8 No.1 Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.

Dennis Raja Emanuel. 2016. “Proses Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Di Lingkungan TNI”. Jurnal Lex Crimen Vol. V/No.3.

Lainya:

Putusan Pengadilan Militer Semarang NOMOR 12-K/PM II-10/AD/II/201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.