PROBLEMATIKA JANGKA WAKTU PENAHANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 29/PID.SUS-ANAK/2018/PN.SMN)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian jangka waktu penahanan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRSR)Yogyakarta dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn dengan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan baham hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan pola berpikir deduktif dengan menggunakan premis mayor yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan terkait dan premis minor yaitu fakta hukum mengenai jangka waktu penahanan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di BPRSR Yogyakarta dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn. Selanjutnya dari kedua premis tersebut dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jangka waktu penahanan Anak yang Berkonflik dengan hukum di BPRSR Yogyakarta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci : Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Jangka Waktu Penahanan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Balai Perlidungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta
ABSTRACT
The research aims to determine the conformity of the detention period of juvenile delinquent in The Youth Protection and Social Rehabilitation Center Yogyakarta in the Verdict Number 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn. with the provisions of Article 34 and Article 35 of Law Number 11 of 2012 concerning The Criminal Justice System for Children. This research used a normative legal research method that prescriptive and applied with the statute and case approaches. This research used secondary data were used primary and secondary legal material sources. Meanwhile, the technical data collection in this research used a literature study which was analyzed by deductive thinking that used in the major promises is Law Number 11 of 2012 concerning The Criminal Justice for Children and related regulations. The minor premises is fact about the detention period of Juvenile Delinquent in The Youth Protection and Social Rehabilitation Center Yogyakarta in the Verdict Number 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn. Furthermore, from two promises can get the conclusion that the detention period of juvenile delinquent in The Youth Protection and Social Rehabilitation Center Yogyakarta in the Verdict Number 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn is not in accordance with the provisions of Article 34 and Article 35 of Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children.
Keywords : Juvenile Delinquent, Detention Period of Juvenile Delinquent, The Youth Protection and Social Rehabilitation Center Yogyakarta
Full Text:
PDFReferences
Buku
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum (Edisi Revisi, Cetakan ke-13). Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.
Rika Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Cetakan ke-2). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Wagiati Soetedjo dan Melani. 2013. Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi, Cetakan ke-4). Bandung: PT Refika Aditama
.
Jurnal
Dahlan Mujibussalim dan Rizqi Nurul Fadhillah. 2018. “Penahanan dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. Syiah Kuala Law Journal. Vol 2 No 1. Hlm 6
Fetri A.R Tarigan. 2015.”Upaya Diversi Bagi Anak dalam Proses Peradilan”. Jurnal Lex Crimen.Vol IV No 5. Hlm 104.
Herdina Indrijati. 2017. “Juvenile Delinquency of Senior High School Students in Surabaya, Indonesia”. International Journal of Psychological and Behavioral Sciences.Vol 11 No 1. Hlm 187.
Skripsi
Ulfah Rahmah Wati. 2018. Praktik Penitipan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Balai Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Remaja (Studi Kasus Di Daerah Hukum Pengadilan Sleman). Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia. Yogayakarta.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial mempunyai tugas untuk melaksanakan perlindungan sosial, pelayanan sosial, rehabilitasi sosial, advokasi, reunifikasi, dan rujukan bagi remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Putusan
Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn
Refbacks
- There are currently no refbacks.