KETERBUKTIAN TINDAK PIDANA INSUBORDINASI YANG DILAKUKAN ANGGOTA MILITER SESUAI DENGAN PASAL 172 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terbuktinya perkara insubordinasi yang dilakukan oleh anggota militer disesuaikan dengan Pasal 172 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme yaitu menarik kesimpulan berdasarkan premis mayor berupa aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Militer Pontianak Nomor 70-K/PM I-05/AD/XI/2016. Berdasarkan hasil penelitian dalam putusan Pengadilan Militer Pontianak Nomor 70-K/PM I-05/AD/XI/2016 bahwa keterbuktian tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 172 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Kata Kunci: Peradilan Militer, Tindak Pidana Insubordinasi, Anggota Militer
ABSTRACTThis study aims to find out the evidence in the case of insubordination conducted by members of the military in accordance with Article 172 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts. The type of research the author uses in arranging this legal research is normative legal research that is prescriptive and applied. The approach used is a case approach.The legal material analysis technique used by the author is to use legal reasioning with syllogism deduction method that is drawing conclution based on the major premise in the form of legal rules and minor premise in the form of legal fact in the Decision of the Military Court Number 70-K/PM I-05/AD/XI/2016 Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. Based on the results of research in the decision of the Pontianak Military Court Number 70-K / PM I-05 / AD / XI / 2016 that the evidence of the insubordination of criminal acts committed by the Defendant is in accordance with Article 172 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts.Keywords: Military Justice, Insubordination, Military Member
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hadisoeprapto, Hartono. 2001. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenademedia Grup.
Afifah, Ratna Nurul. 1998. Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
La Ode Abdul Tamin, dkk. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi dengan Tindakan Nyata dalam Peradilan Militer. Halu Oleo Legal Research. Vol. I Nomor 1.
Undang-undang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Putusan
Refbacks
- There are currently no refbacks.