ALASAN KASASI ODITUR MILITER TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTI ATAS PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 414K/MIL/2017)

Varriel Handhita Serevian

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai upaya Kasasi yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap putusan Judex Facti yang dinilai salah dalam menerapkan hukum dan kurang cermat dalam memperhatikan Pasal yang didakwakan yang sudah sesuai dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 414K/MIL/2017), sehingga alasan pengajuan Kasasi sudah sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan untuk mengetahui secara jelas pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang menghasilkan amar putusan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan dipecat dari kedinasan militer sudah memenuhi ketentuan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme yaitu menarik kesimpulan berdasarkan premis mayor berupa aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 414/K/MIL/2017.

Kata Kunci: Kasasi, Peradilan Militer, Kesalahan Penerapan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika.

 

ABSTRACT

This study aims to find out about the Cassation efforts proposed by Military Prosecutors against Judex Facti decisions which are considered wrong in applying the law and inaccurate in paying attention to the indicted Article in accordance with Article 127 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics (Study of Court Decisions Agung Number 414K / MIL / 2017), so that the reason for filing a Cassation is in accordance with Article 239 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts and to know clearly the consideration of the Supreme Court to grant the Cassation of Military Prosecutors and declare the Defendant guilty of committing criminal acts of narcotics abuse for oneself which results in a sentence in the form of imprisonment for as long as 10 (ten) months and dismissed from military service has fulfilled the provisions of Article 243 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts. The type of research that the author uses in compiling legal research is normative legal research that is both perspective and applied. The approach used is the case approach. The sources of legal material used are primary legal material and secondary legal material. The legal material analysis technique used by the author is to use legal reasoning with syllogism deduction method that is drawing conclusions based on the major premise in the form of legal rules and minor premises in the form of legal facts in the Decision of the Supreme Court Number 414 / K / MIL / 2017.

Keywords:  Cassation, Military Courts, Errors in applying the Law, Narcotics Misuse

Full Text:

PDF

References

BUKU :

Amiroeddin Sjarif. 1996. Hukum Disiplin Militer di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Andi Hamzah. 1986. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Faisal Salam. 2006. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

UNDANG-UNDANG :

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Hukum Acara Peradilan Militer (KUHPM)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

PUTUSAN :

Putusan Mahkamah Agung Nomor 414K/Mil/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.