DISSENTING OPINION MEMUTUS TINDAK PIDANA FIDUSIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 458K/PID.SUS/2017).

Zalma Afika Nanda Pratiwi

Abstract

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim Agung menjatuhkan putusan Kasasi yang terdapat Dissenting Opinion dengan Pasal 182 ayat (6) jo Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dengan adanya Dissenting Opinion dalam perkara tindak pidana Fidusia yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor  458 K/Pid.Sus/2017 dengan perbedaan pendapat dari oleh Hakim Anggota yaitu Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H.,M.H  yang menyatakan bahwa alasan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan sesuai Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung dan Pasal 14 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pertimbangan dalam pengambilan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) jo Pasal 182 ayat (6) KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Dissenting Opinion, Fidusia

 

ABSTRACT

This research aim to determine the suitability considerations Chief Justice dropped a ruling of Cassation contained Dissenting Opinion with article 182 subsection (6) jo Article 255 para (1) jo 193 Article paragraph (1) letter a KUHP. The research method used was the normative nature of legal research and applied perspectives. Results of the study showed that the presence of Dissenting Opinion in the case a criminal act Fiduciary that is terminated by the Supreme Court in Ruling Number 458 K/Pid. Sus/2017 with a dissent by judge Members namely from Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H.,M.H stating that the reason of Cassation the public prosecutor could not be justified accordingly 30 of Supreme Court Act and section 14 of the Act the powers of Judicial consideration in the taking of the verdict were in accordance with the provisions of Article 255 Article paragraph (1) jo 193 Article paragraph (1) jo Article 182 subsection (6) of the KUHP.

Keywords: Cassation, Dissenting Opinion, Fiduciary

 

 

Full Text:

PDF

References

Buku:

Mahmud, Peter M. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Pernada Media Group, Jakarta.

Soedewi, Sri M. 1977. Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di Dalam Praktek dan Perkembangannya di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, Yogyakarta.

Jurnal:

Katalin, K. 2013. Dissenting Opinion in Constitutional Courts. Jerman Law Journal.Volume 14.Number 8. Jerman: Orebro University.23.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/PID.SUS/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.