ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTIE DALAM PERKARA PUTUSAN NOMOR 269/K/PID.SUS.2017

Muhammad Rizdhan Yoka

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Factie sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi. Metode penelitian ini merupakan penilitian normatif atau doktrinal, dan bersifat perspektif.

Pembuktian memegang peran penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena pada saat pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan apakah benar bersalah atau tidak bersalah. Pembuktian ini harus memperhatikan fakta-fakta atau pernyataan yang didakwakan terhadap terdakwa di pengadilan. Salah satu kasus yang penulis teliti ialah kasus pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.PAL tanggal 13 Oktober 2016 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Supriady Djafar, yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua Komisioner KPU Kota Banggai dengan cara menggelapkan Dana Hibah Daerah bersama dengan Muhammad Saleh Huraera impor dengan cara membuat perjanjian sewa-menyewa mobil yang akan dipakai untuk kegiatan Operasional KPU Kabupaten Banggai yang kemudian uang yang akan digunakan untuk menyewa tersebut dipakai untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Terhadap kasus Korupsi ini, Hakim Pengadilan Negeri Palu telah salah menafsirkan unsur “mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” serta tidak mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dan menjatuhkan putusan bebas Judex Factie.

Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena beranggapan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam menjatuhkan putusan tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan alasan tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 269 K/Pid.Sus/2017. Argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Factie sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Putusan bebas, Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian

 

ABSTRACT

This research aims to determine the suitability of the arguments of the Public Prosecutor to declare the Judex Factie free decision as an error and made the reason for the appeal. This research method is normative or doctrinal research, and is perspective.

Proof holds an important role in the examination process at the court because at the time of this verification the fate of the defendant is determined whether he is guilty or innocent. This proof must pay attention to the facts or statements that were indicted against the defendant in court. One of the cases that the author examined was a criminal case in the Decision of the Palu District Court Number 44 / Pid.Sus / 2016 / PN.PAL dated 13 October 2016 concerning Corruption Crime with Defendant Supriady Djafar, which occurred in the Province of Central Sulawesi. The defendant misused his authority as Chairman of the Banggai City KPU Commissioner by way of embezzling Regional Grants along with Muhammad Saleh Huraera imports by making a car rental agreement that will be used for the KPU Regency Operational Operations activities which then the money to be used for rent is used for enrich yourself or harm the country's finances. For this Corruption case, the Palu District Court Judge has misinterpreted the elements "those who do or participate in acts with the aim of benefiting themselves or other people or a corporation, misusing the authority, opportunity or means thereof because of a position or position that can detrimental to the country's finances or the country's economy "and does not consider the evidence presented at the trial and impose a free judgment on Judex Factie.

The Public Prosecutor submitted an appeal to the Supreme Court for assuming that the Palu District Court Judge in making the decision was not as it should be. Based on these reasons the Supreme Court issued a decision Number 269 K / Pid.Sus / 2017. The argument of the Public Prosecutor states that the Judex Factie's decision is a mistake and is used as an excuse for the request for cassation in accordance with Article 253 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.

Keywords: Cassation, Free Verdict, Corruption Crime, Proof

Full Text:

PDF

References

Buku

Darwin Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.

Harahap, M. Yahya. 1986. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sarana Bakti Semesta.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Cv. Mandar Maju.

Muhammad, H. Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penulisan Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Teguh Samudra. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amandemen ke-IV.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Yurisprudensi Putusan Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PAL

Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/Pid.Sus/2017.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.