ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TIDAK DIPERTIMBANGKAN FAKTA PERSIDANGAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT SEBAGAI WANPRESTASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 669 K/PID/2017)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi kasasi Penuntut Umum atas dasar tidak dipertimbangkan fakta persidangan dalam pembuktian tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagai perbuatan ingkar janji disesuaikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa argumentasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d jo. 253 Ayat (1) huruf a KUHAP yakni putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 41/PID/2017/PT.BDG yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 213/Pid.B/2016/PN.Mjl telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa dan menyatakan perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan wanprestasi dibuat tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan tanpa adanya alasan hukum yang menjadi dasar didalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci: Kasasi, Wanprestasi, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut.
ABSTRACT
The purpose of this Legal Research is to find out the argumentation of the Public Prosecutor on the basis of not considering the facts of the trial in proving the perpetration of fraud as a violation of the promise adjusted to the provisions in the Criminal Procedure Code. This legal research includes normative or doctrinal legal research that is prescriptive and applied in nature using legal materials in the form of primary legal material and secondary legal material. The legal material collection technique in this study is by way of library research. Based on the results of the study note that the arguments of the Public Prosecutor are in accordance with the provisions of Article 197 Paragraph (1) letter d jo. 253 Paragraph (1) letter a of the Criminal Procedure Code, namely the decision of the West Java High Court Number 41 / PID / 2017 / PT.BDG which cancels the Decision Court of the Majalengka District Number: 213 / Pid.B / 2016 / PN.Mjl has wrongly applied the law in adjudicating the case The defendant and stated the defendant's actions are not a criminal offense but the breach of contract is made without considering the facts of the trial and without the legal reasons that are the basis in passing the decision.
Keywords: Cassation, Breach of Contract, Continuing Fraud Crime.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Djamil, Abdul. 2005. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grfindo Persada.
Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.
Marpaung, Leden. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenademedia Grup, Jakarta.
Jurnal:
Konardi, Monica Sara. 2017. “ Upaya Hukum Kasasi demi Kepentingan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 213/Pid.B/2016/PN.MJL
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 41/Pid/2017/PT.BDG.
Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 699/Pid/2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.