ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 22/PID.SUS.ANAK/2015/PN Dps.)

Yohana Dwi Wahyu Nugraheni

Abstract

ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps. telah memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak yang ada dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penulisan hukum adalah penelitian hukum normatif bersifat prespektif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus (case study) dan pendekatan perundang – undangan (statue approach). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Asas kepentingan terbaik bagi anak adalah segala tindakan yang dilakukan terhadap Anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak, segala hal harus dipertimbangkan dampaknya pada masa depan Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam Putusan Nomor: 22/Pid.Sus.Anak/ 2015/PN.Dps. telah dilaksanakan, tetapi belum maksimal karna meskipun hak – hak Anak sebagai pelaku tindak pidana telah dilaksanakan tetapi hak untuk dirahasiakan identitasnya belum terpenuhi secara maksimal karna dalam putusan masih disertakan nama lengkap Anak.

Kata Kunci:  Pertimbangan Hakim, Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Pemenuhan Hak Anak.

 

ABSTRACT

This articles aims to find out analyzed whether Judge’s Considerations in The decision Number 22 / Pid.Sus.Anak / 2015 / PN. Dps. has fulfilled the principle of the best interest for Children in Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. The type of research that the author uses in preparing this legal research is the normative legal research that is perspective. The approach used is a case study and statue approach. The types of data used are primary data and secondary data. The technique of collecting data is literature study. The best interest principle for children is that all actions taken against the child must prioritize the best interests of the child, all things must be considered the impact on the future of the child. Based on the results of the research and discussion, it can be seen that the application of the best interest principle for Children is in decision Number 22 / Pid.Sus.Anak / 2015 / PN. Dps. has been carried out, but it has not been maximized because even though The rights of the child as the perpetrator of the crime have been carried out but the right to keep their identity confidential has not been fulfilled maximally because the decision is still included in the child's full name.

Keywords: Judge consideration, The Best Importance of the Child, the Fulfillment of the Rights of the Child

Full Text:

PDF

References

Buku

M. Nasir Djamil. 2014. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Gafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Jurnal

Y. A. Trisna Ohoiwutun. Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Yudisial. Vol. 10/No.1/2017.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Undang - Undang Sistem Peradilan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Putusan

Putusan Nomor : 22/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps

Refbacks

  • There are currently no refbacks.