ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK MENURUT PASAL 253 AYAT (1) HURUF A KUHAP (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 58 K/PID/2018)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan Judex Factie melepaskan terdakwa karena terbukti melakukan suatu perbuatan namun perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 58 K/PID/2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang menyatakan alasan Kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan Judex Factie Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan memuat memori fakta baru yang belum pernah terungkap di persidangan sebelumnya. Sehingga alasan-alasan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. dan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penuntut umum dengan pertimbangan Judex Factie telah salah tidak menerapkan peraturan hukum semestinya, Mahkamah Agung telah menerapkan Pasal 256 dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan peraturan hukum semestinya, maka Mahkamah Agung mengadili sendiri terhadap perkara tersebut.
Kata Kunci: Kasasi; Keterangan Palsu; Akta Otentik.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the possibility that Judex Factie released the defendant because it was proven that he had committed an act, but that the act in question was not a criminal offense. The research method used is normative legal research both perspective and applied. The results of the study show that the grounds for cassation invoked by the prosecutor of a criminal offense require the inclusion of false information in an authentic instrument that is decided by the Supreme Court with the decision number 58 K / PID / 2018, in accordance with the provisions of Article 253 (1) of the letter KUHAP, motivated by the decision. Judex Factie can justify the cassation of the Attorney General. The High Court applied the law wrongly or improperly and kept in memory the memory of new facts that had not been revealed before. So that the reasons for the cassation by the Attorney General comply with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter KUHAP. The defendant was found guilty of committing a criminal offense for presenting false information in an authentic instrument. and the Supreme Court abandoned the criminal offense against the defendant in accordance with Article 193 (1) of the Code of Criminal Procedure. The prosecutor in charge of the review of Judex Factie was wrong not to apply the appropriate legal rules. The Supreme Court implemented Article 256 on the grounds that Judex Factie did not correctly apply the legal rules. The Supreme Court will judge itself.
Keyword: Cassation; False Information; Authentic Instrument.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenademedia Grup, Jakarta.
Jurnal:
Monica Sara Konardi. 2017. “ Upaya Hukum Kasasi demi Kepentingan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
PUTUSAN:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/PID/2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.