ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP JUDEX FACTI YANG SALAH MENERAPAKAN HUKUM DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Judex Facti dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi mengenai tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain berdasarkan Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 254 KUHAP jo. Pasal 187 ayat (3) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pasal 253 ayat (1) KUHAP menentukan alasan kasasi yang diperbolehkan, sehingga argumentasi Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi dengan alasan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.
Kata Kunci: Kasasi, Kebakaran, Argumentasi Kasasi
ABSTRACT
This study examines the issue of argumentation by Public Prosecutor filed an appeal against the Judex Facti and the consideration of the Supreme Court to grant cassation regarding intentional crimes to cause fires that endanger the lives of others based on Article 253 paragraph (1) and Article 254 KUHAP jo. Article 187 paragraph (3) of the Criminal Code. This research is normative legal research. The legal material collection technique in this study is a case study. Legal materials obtained are then processed using deductive syllogism methods. Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code determines the reason for the cassation that is permissible, so that the argument of the Public Prosecutor in submitting a cassation application is based on reason that Judex Facti has been wrong in applying the law.
Keywords: Cassation, Fire, Cassation Arguments
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Buku
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Surabaya: UGM Pers.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jurnal
Janpatar Simamora. 2014. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012)”. Jurnal Yudisial. Vol. 7, No. 1. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 287/Pid.B/2016/PN.
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 64/Pid/2016/PT.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 197/K/Pid/2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.