PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM ATAS DASAR PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENGGELAPAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1295K/PID/2017)

Ariesta Rizky Rachmania Haris & Bambang Santoso

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum akibat dari putusan Judex Factie lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan. Metode Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme. Diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan oleh terdakwa Haji Raden Abdul Wahab didasarkan pada judex facti telah salah menerapkan hukum berupa pengabaian fakta dimana Terdakwa menjual tanah dari hasil pembelian modal bersama secara sepihak untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang dianggap sebagai tanpa sepengetahuan, persetujuan maupun seijin dari saksi korban Djumarlie. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 412/Pid.B/2017/PN.Jmb dan menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa. Selain itu pertimbangan lain adalah karena semua syarat yang dibutuhkan agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi secara procedural terhadap Penuntut Umum telah terpenuhi dan lengkap serta sesuai ketentutan yang berlaku.

Kata Kunci: Pertimbangan Mahkamah Agung, Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, Penggelapan

 

ABSTRACT

This study aims to determine the consideration of the Supreme Court to received cassation from the public prosecutor as a result of the Judex Factie ruling apart from all lawsuits in the embezzlement case. The research method used in this study is prescriptive and technical or applied normative legal research. The research approach uses a case approach. The type of research data is secondary data with primary and secondary legal materials. Data collection techniques in the form of literature studies and data analysis techniques used are deduction with the syllogism method. It is known that the Supreme Court's consideration of accepting a Public Prosecutor cassation and stated that the Defendant was proven to have legally committed a crime of embezzlement by Defendant Haji Raden Abdul Wahab based on judex facti has applied the law wrongly by ignoring the facts where the Defendant sold the land from the proceeds of the joint capital purchase unilaterally for the interests of Defendant personally considered as without the knowledge, consent or permission of the victim's witness Djumarlie. The Supreme Court Judge granted the appeal of the cassation petition so as to cancel the Jambi District Court Decision Number 412 / Pid.B / 2017 / PN.Jmb and impose criminal sanctions on the Defendant. In addition, another consideration is that all the conditions needed for the Supreme Court to grant procedural cassation to the Public Prosecutor have been fulfilled and are complete and in accordance with applicable regulations.

Keywords: Consideration Of The Supreme Court, The Verdict Is Free From All Lawsuits, Embezzlement

Full Text:

PDF

References

Buku

Hamzah, Andi. Irdan Dahlan. 1987. Upaya Hukum dalam Perkara Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Marpaung, Leden. 1995. Putusan Bebas (Masalah dan Pemecahannya). Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.

. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.

Moeljatno. 2002. Azas-azas Hukum Pidana.Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal

Lumempouw, Bilryan. 2013. “Hak Terdakwa melakukan Upaya Hukum dalam Proses Peradilan Pidana”. Lex Crimen Vol. 2 No. 3.

Tambunan, Emmy Sri Mauli. 2014. “Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2)”. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. Vol. 14. No. 1.

Skripsi

Prahani, Yustiandar. 2014. Tinjauan Tentang Judex Factie Mengabaikan Hal Yang Meringankan Sebagai Alasan Hukum Terdakwa Mengajukan Kasasi dan Argumentasi Hukum Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 191 k/pid/2012). Surakarta: Universitas Negeri Sebelas Maret.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.