PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMUTUS TUNTUTAN TIDAK DAPAT DITERIMA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SILSILAH KELUARGA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 490k/Pid/2017)

Wandita Pramesthi

Abstract

ABSTRAK

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus tuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima dalam kasus tindak pidana pemalsuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 490K/PID/2017. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Analisis yang digunakan merupakan analisis silogisme deduktif yaitu dalam logika silogistik untuk penalaran hukum yang merupakan premis mayor adalah penarikan suatu aturan hukum sedangkan premis minornya adalah fakta hukum yang dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 490K/PID/2017., kemudian  kedua premis ini kemudian ditarik kesimpulan atau conclusions. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa Pertimbangan Mahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum dan mengabulkan kasasi terdakwa sudah sesuai dengan pasal 253 ayat (1)  KUHAP. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima sudah sesuai dengan pasal 255 KUHAP Jo Pasal 78 KUHP. Perkara yang sudah lewat batas waktu penuntutan tidak dapat di sidangkan di dalam peradilan. Putusan yang menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima dapat di jatuhkan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi disebabkan kesalahan penerapan hukum berkaitan dengan kesalahan masalah delik aduan atau lewat tenggang waktu.

Kata kunci: kasasi, Tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, pertimbangan hakim, Pemalsuan.

 

ABSTRACT

This research aims to know the suitability of the consideration of the Supreme Court in the defendant's claim against severing is not acceptable in the case of the crime of forgery in the ruling of the Supreme Court of the number: 490K/PID/2017. This research is a descriptive nature of normative research. The type of material used in legal research legal materials, namely primary and secondary legal materials. Legal materials collection techniques using the method of the study of the literature. The analysis used the deductive syllogism analysis is in the logic of silogistik to the legal reasoning which is the major premise is the withdrawal of a legal rule while the minor premise is the fact that law can be found in the verdict Supreme Court number: 490K/PID/2017., then the second premise is then drawn inferences or conclusions. Based on the results of this research can be drawn the conclusion that the Consideration of the Supreme Court of Cassation and the public prosecutor refused to grant the appeal of the defendant is in compliance with article 253 paragraph (1) of the CODE of CRIMINAL PROCEDURE. Consideration of a Supreme Court judge in meting out the verdict of the public prosecutor demands unacceptable already in accordance with article 255 Article 78 of the Criminal Code Procedure  Jo. The time limit has expired the prosecution can not be process in the judiciary. The verdict stating the demands of the Prosecutor can not be accepted at the drop in the level of the Supreme Court of Cassation caused the error errors relating to the application of the law problem or complaint via delik grace period.

Keywords: appeal, demands the public prosecutor is not acceptable, consideration of the judge, forgery.

Full Text:

PDF

References

Buku

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Eva Achjani Zulfa. 2010. Gugurnya Hak Menuntut, Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana. Bogor: Ghalia Indonesia

Jurnal

Indah Febriani Kaligis. 2018. (“DALUWARSA PENUNTUTAN PIDANA DITINJAU DARI PASAL 78 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)”) . Lex Crimen, 7 (1) : 142 – 157

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 490K/Pid/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.