ANALISIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 120 K/PID/2016)

Maharani Dwi Pratiwi

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/Pid/2016 . Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi pustaka. Pada hasil penelitian terdapat 2 hal yang dianalisis yaitu kesesuaian alasan kasasi penuntut umum dengan pasal 253 KUHAP dan kesesuaian putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dengan pasal 191 ayat (1).  Ditemukan pada putusan pengadilan tingkat pertama yaitu putusan  Pengadilan Negeri Solok Nomor 36/Pid.B/2015/ PN Slk majelis hakim telah salah menjatuhkan putusan “bebas” karena tidak majelis hakim tidak memperhatikan bukti yang terungkap dalam persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat, oleh karena itu alasan penuntut umum dapat dibenarkan dan telah sesuai dengan  pasal 253 KUHAP.  Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/Pid/2016 menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) telah sesuai dengan pasal 191 ayat (1), ditemukan bahwa benar terdakwa telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, namun tidak memenuhi unsur surat yang dapat dipalsukan sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP.

Kata Kunci: putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), alasan kasasi, dan pertimbangan hakim

 

ABSTRACT

This study analyzed and examined the problems regarding free decisions from all claims legal (onslag van alle rechtsvervolging) in cases of criminal fraud in the Supreme Court Decision Number 120 K/Pid/2016. This study is a descriptive normative legal research through a case approach. The types and sources of legal materials are primary and secondary legal materials through literature study collection techniques. In the results of the study there were 2 things that were analyzed, namely the suitability of the reason for the appeal of the public prosecutor with article 253 of the Criminal Procedure Code and the suitability of the decision of claims legal of all legal claims (onslag van alle rechtsvervolging) with article 191 paragraph (1). It was found in the verdict of the first court, namely the decision of the Solok District Court Number 36 / Pid.B / 2015 / PN Slk the panel of judges had incorrectly stated a "free" decision because the panel of judges did not pay attention to the evidence revealed in the trial which indicated that the defendant was proven, therefore the reason of the public prosecutor could be justified and in accordance with article 253 of the Criminal Procedure Code. The Supreme Court's decision Number 120 K/Pid/2016 decided the claims legal from all lawsuits (onslag van alle rechtsvervolging) in accordance with article 191 paragraph (1), found that the defendant had indeed falsified the letter as stipulated in article 263 of the Criminal Code, but not fulfill the element of the letter that can be falsified as stipulated in article 264 of the Criminal Code.

Keywords: claims legal from all lawsuits (onslag van alle rechtsvervolging), reasons for cassation, and consideration of judges

Full Text:

PDF

References

Buku

Adam Ichazawi dan Ardi Ferdian. 2014. Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

Jurnal

Sedyo Prayoga.2016.”Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume III Nomor 2, Edisi Mei-Agustus 2016.

Septiana Dwiputri Maharani. 2016. “Manusia Sebagai Homo Economicus: Refleksi Atas Kasus-Kasus Kejahatan Di Indonesia”. Jurnal Filsafat UGM Volume 26 Nomor 1.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.