KAJIAN PARADIGMATIK PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HUKUM ACARA PADA KUHAP DAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Roy Arta Putera R

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara paradigmatik perbedaan dan persamaan hukum acara pada ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat preskriptif dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, kemudian disimpulkan bahwa perbedaan paradigmatik mengenai KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang paling mendasar yaitu konsep diversi, keadilan restoratif dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ketiga konsep baru tersebut belum pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketiga konsep tersebut telah menjawab dan memenuhi nilai-nilai dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kemudian mengenai persamaan antara KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sama-sama mengatur mengenai perlindungan hak asasi manusianya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih terkhususkan kepada hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kata Kunci: KUHAP, diversi, keadilan restoratif, UU SPPA

 

ABSTRACT

This study aims to find out paradigmatically the differences and similarities of KUHAP and the Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice system. This research is a normative and prescriptive with a conceptual approach. Then it was concluded that the paradigmatic differences regrading KUHAP and Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice system namly the diversion, restorative justice, and LPKA. hese three new concepts have never been made in Indonesian laws and regulations and these three concepts have answered and agreed on the values of Pancasila, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and international regulations that have been ratified by Indonesia. The regarding the similarity between KUHAP and Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice system equally regulated regarding the protection of human rights. But in the Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice system is more specific to the rights of children who are dealing with the law.

Keywords: KUHAP, diversion, restorative justice, UU SPPA

Full Text:

PDF

References

Buku

Agung Wahyono dan Siti Rahayu. 1993. Tinjauan tentang Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ferdinand de Saussure. 1993. Pengantar Linguistik Umum (Terjemahan Rahayu S. Hidayat). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Muhammad Rustamaji. 2017. Pilar-Pilar Hukum Progresif Melayani Pemikiran Satjipto Rahardjo. Yogyakarta: Thafa Media.

PSP UGM dan Yayasan TIFA. 2008. Pancasila Dasar Negara Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila. Yogyakarta: Aditya Media bekerjasama dengan Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM Yogyakarta dan Yayasan TIFA Jakarta.

R. Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Bambang Santoso, Muhammad Rustamaji, Soehartono. 2017. “Unearthing the Philosophical Roots of Pancasila on Distinctive Legal Treatments for Children in Conflict with the Law”. Yustisia. Volume 6, Nomor 2.

Fransiska Novita Eleanora, Esther Marsi. 2018. “Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak”. Volume 18, Nomor 3.

Hariman Satria. 2018. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”. Media Hukum. Volume 25, Nomor 1.

Moh Amin Khoironi. 2016. “Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Kajian Norma dan Praktek)”. Jurnal Katalogis. Volume 4, Nomor 11.

Ratih Probosiwi. 2017. “Keadilan Restoratif dalam Peradilan Pidana Anak”. Jurnal PKS. Volume 16, Nomor 2.

Teguh Prasetyo. 2015. “Penerapan Diversi terhadap Tindak Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Refleksi Hukum. Volume 9, Nomor 1.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.