KAJIAN IDEALITAS PENYELESAIAN KASUS PEMBERITAAN PERS MELALUI JALUR NON-LITIGASI DAN LITIGASI (STUDI POLITIK HUKUM UU NOMOR 40 TAHUN 1999)

Okta Ahmad Faisal

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, tentang idealitas penegakan hukum pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999 dan politik hukum penegakan hukum pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (library reasearch) dan teknik pengumpulan bahan hukum, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa idealitas penegakan hukum pers didapat dari analisis UU Pers, Aturan Pendukung UU Pers (Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri, Dewan Pers-Kejagung dan SEMA Nomor 13 tahun 2008), dan juga pendapat ahli hukum dan pers. Mekanisme penegakan hukum pers dilakukan bertahap dan berjenjang, yaitu dengan melalui pemenuhan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi; kemudian pengaduan ke Dewan Pers; lalu Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR); yang mana PPR tersebut dapat menjadi dasar untuk kasus tersebut dibawa ke jalur litigatif (baik pidana maupun perdata). Penegakan hukum pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 memerlukan politik hukum yang berbeda karena alasan filosofis dan historis-politis.

Kata Kunci : Undang-Undang Pers, politik hukum, penegakan hukum pers.

 

ABSTRACT

This study describes and examines the problem, about the ideality of press law enforcement in terms of Law Number 40 of 1999 and legal politics of press law enforcement based on Press Law Number 40 of 1999. This research is an experimental normative law research. Secondary data types contain primary and secondary legal materials. Data collection techniques used are literature study (library research) and legal material collection techniques, then the technical analysis used is the deductive method. The results showed that the ideality of press law enforcement was obtained from the analysis of the Pers Law, Supporting Regulations for the Press Law (Memorandum of Understanding between The Press Council-Police of Republic Indonesia, The Press Council-Attorney General’s, and  Circular of the Supreme Court Number 13 of 2008), and also legal and press expert research. The process of press law enforcement is carried out in stages, namely through the fulfillment of the Right to Answer and / or Correction Rights; then complaints to the Press Council; then the Press Council issues a Statement, Assessment, and Recommendation (PPR); which PPR can be the basis for the case brought to the litigative channel (both criminal and civil court). Law enforcement based on Law Number 40 of 1999 concerning different Politics of Law from philosophical and historical-political reasons.

Keywords: Press Law, Politics of Law, press law enforcement.

Full Text:

PDF

References

Buku

Abdurrachman Surjomihardjo dan Leo Suryadinata. 1980. Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers Indonesia. Deppen-Leknas, Jakarta.

Atmakusumah Astraatmadja. 2000. Mengatur Kebebasan Pers. Dewan Pers-Unesco, Jakarta.

Hinca I. P. Panjaitan dan Amir Effendi. 2004. Menegakkan Kemerdekaan Pers : "1001" Alasan Undang-Undang Pers Lex Specialis : Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Kemerdekaan Pers, Serikat Penerbit Suratkabar, Jakarta.

LBH Pers. 2012. Proses Penanganan Perkara Pers. Yayasan LBH Pers, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Satyo Arinanto. 2001. Materi Kuliah Politik Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI, Jakarta.

Soedarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana. Sinar Baru, Bandung.

Wikrama Iryans Abidin. 2005. Politik Hukum Pers Indonesia. PT. Grasindo, Jakarta.

Jurnal

Lukas Luwarso, dkk, 2008. Mengelola Kebebasan Pers. Jakarta: Dewan Pers.

Muhammad Rustamaji dan Dewi Gunawati, 2012. Aplikasi Metode Persidangan Semu pada Pembelajaran Hukum Pers bagi Penegak Hukum. Jurnal Yustisia Edisi 84. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Internet

Komisi Yudisial, 2018. Komisi Yudisial.

Available at: http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/784/sengketa-pers-harus-lalui-mekanisme-dewan-pers . Diakses 19 Mei 2019.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.