KAJIAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENJATUHKAN PIDANA MELEBIHI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM ATAS DASAR DISSENTING OPINION DALAM PERKARA KORUPSI

Luthfi Novianto Syuhada & Bambang Santoso

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Judex Juris memutus Terdakwa bersalah atas dasar Dissenting Opinion dan menjatuhkan pidana melebihi tuntutan Penuntut Umum terhadap Pasal 193 Ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Terpidana Totok Midiyanto oleh Judex Facti  Pengadilan Negeri Surabaya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dan Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan alasan Judex Facti telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata. Judex Juris dalam putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toto Midiyanto melebihi tuntutan Penuntut Umum atas dasar Dissenting Opinion.

Kata Kunci: Pertimbangan Judex Juris, Tindak Pidana Korupsi

 

ABSTRACT

This Study aims to determine the appropriateness of Judex Juris consideration to decide that a defendant is guilty on the basis of Dissenting Opinion and impose a sentence in excess of the demands of the Public Prosecutor for Article 193 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The Case of Corruption Crime against Totok Midiyanto inmates by the Judex Facti Surabaya District Court was cut off from all lawsuits (onslag van recht vervolging) and the Public Prosecutor submitted a Cassation on the grounds that Judex Facti had made real mistaked. Judex Juris in his decision to impose a sentence against defendant Totok Midiyanto exceeded the demands of the Public Prosecutor on the basis of Dissenting Opinion.

Keywords: Judex Juris Consideration, Corruption

Full Text:

PDF

References

Buku:

Achmad Ali. 2008. Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom & Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum. Jakarta: Kencana.

Dewantara, N. A. 1987. Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana. Jakarta: Aksara Persada.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Permeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Dudu Duswara. 2015. “Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali”. Jurnal Konstitusi Vol. 12 No. 2. Jakarta: Sekretariat Mahkamah Konstitusi RI

Tata Wijayanta. 2007. “Perkembangan Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) Dalam Putusan Kepailitan Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat”. Vol 19. No. 3. Hal 432. MIMBAR HUKUM.

Puslitbang Mahkamah Agung RI. 2013. “Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti (Kajian Terhadap Azas, Teori dan Praktek)”. Laporan Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Putusan

Mahkamah Agung Nomor 1756 K/PID.SUS/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.