KAJIAN YURIDIS PASAL 138 AYAT 2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA TENTANG PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK

Laras Dewi Kinanti

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum ke penyidik berdasar dengan Pasal 138 ayat 2 dan mengetahui permasalahan dalam pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik.

Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, dapat disimpulkan bahwa Alasan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum ke penyidik berdasar Pasal 138 ayat (2) KUHAP baik dalam teori dan praktik. Berkas perkara akan dikembalikan apabila syarat materiil maupun formilnya belum lengkap. Ketidaklengkapan berkas itu misalnya terletak pada alat bukti terkait unsur Pasal yang menjerat pelaku tindak pidana. Permasalahan dalam pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena tidak ada pembatasan berapa kali pengembalian itu, maka penuntut umum dapat bersikap akan mengembalikan lagi atau akan menghentikan penuntutan

Kata Kunci : Berkas Perkara, Kejaksaan, Kepolisian, Pengembalian, Penuntut Umum

 

ABSTRACT

This research aims to know the reasons of return docket of the public prosecutor to investigators based with article 138 verse 2 and knowing problems in repayment docket of the public prosecutor to the investigators.

Writing this is a normative or legal research, also known as the doctrinal legal research done by examine the references or secondary data composed of primary law, secondary law materials, and legal materials tertiary. The primary legal materials consists of legislation, official records or treatise in making legislation and rulings of the judge. As for secondary legal materials in the form of all publications about law which are not official documents.

Based on the results of the research and the resulting discussion, It can be concluded that the reason of return docket of the public prosecutor to investigators based on Article 138 verse 2  The Book of Law of Criminal Procedure in both theory and practice. Docket will be returned in terms of material as well as the terms of the formyl incomplete. Incomplete file such evidence lies in the related items Section that is trapping the perpetrators of criminal acts. Problems in repayment docket of the public prosecutor to the investigators because there are no restrictions on how many times it returns, then the public prosecutor can behave will return again or will stop the prosecution

Keywords : Docket, Prosecutor's Office, The Police, The Refund, The Public Prosecutor.

Full Text:

PDF

References

BUKU

Andi Hamzah. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Amiruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Coky T.N. Sinambela, Laurensius Rambe Manalu, Paingot Rambe Manalu. 2010.

Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri

Leden Marpaung. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

Moch. Faisal Salam. 2001. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup

_________________. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup

Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL

Ridwan Afandi, 2013. Pengembalian Berkas Perkara Tindak Pidana Dari Kejaksaan Kepada Kepolisian. Vol. 02, No. 06.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kepolisian.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.