UPAYA PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA BERDASARKAN KEKELIRUAN ATAU KEKHILAFAN HAKIM SEBAGAI NOVUM DALAM MENGADILI PERKARA PEMALSUAN SURAT

Reynald Belfast Alexander

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini untuk mengkaji upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana berdasarkan kekeliruan atau kekhilafan hakim sebagai novum dalam mengadili perkara pemalsuan surat telah sesuai dengan Pasal 263 KUHAP dan mengkaji kesesuaian Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan upaya peninjauan kembali dan memutus Terpidana lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan Pasal 266 KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan hakim telah khilaf dan keliru secara nyata menyatakan bahwa Pemohon terbukti menggunakan surat palsu sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP sebab surat palsu yang didakwakan didasarkan pada persangkaan dan dugaan saksi-saksi, serta bukti surat palsu tersebut hanya berupa fotokopi, sehingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Pemalsuan Surat, Novum

 

ABSTRACT

This study aims to examine the review efforts submitted by the convicted person based This study is to examine the review efforts submitted by convicts based on a mistake or oversight of the judge as novum in adjudicating cases of forgery of letters in accordance with Article 263 of the Criminal Procedure Code and reviewing the suitability of the Supreme Court's consideration in granting a review and deciding the convicts of all lawsuits are appropriate with Article 266 of the Criminal Procedure Code. The method used in this study is normative research that is prescriptive and applied. The approach used is the case approach. Data sources were obtained from primary and secondary legal materials. The legal material collection technique is a case study. Legal materials are processed using deductive syllogism methods. Based on the result by the reasearch and the study that the judge erroneously and erroneously stated that the Applicant was proven to be using a fake letter as charged in Article 263 paragraph (2) of the Criminal Code because the fake letter being indicted was based on suspicion and alleged witnesses, and proof of the fake letter was only a photocopy, so the Supreme Court grant a request for reconsideration and declare the Defendant free from all lawsuits.

Keywords: Review, Letter Forgery, Novum

Full Text:

PDF

References

Buku:

Anwar, H.A.K. Moch., 1990, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.

Rahardjo, Satjipto, 1998, Hukum Dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Hakim:

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 95 PK/ PID/ 2016

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2019 K/PID/2012

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 736/PID/2011/PT-MDN

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1858/Pid.B/2010/PN-LP

Jurnal:

Rizky Juliansyah, 2016, “Analisis Penanggulangan Kejahatan Pemalsuan Surat Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil (Studi di Wilayah Hukum Polda Lampung)”, Fiat Justisia FH UNILA, Vol.4, No. 6.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.