PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DAN MEMIDANA TERDAKWA DALAM KASUS PEMALSUAN AKTA OTENTIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1227 K/Pid/2014)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mungkid terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus pemalsuan akta otentik secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Mungkid, Jawa Tengah. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian preskriptif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu dengan menemukan koherensi antara norma hukum dan prinsip hukum, antara aturan hukum dan norma hukum, serta koherensi antara tingkah laku dengan norma hukum[1]. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu Pertimbangan majelis hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan mempidana terdakwa dalam perkara pemalsuan akta otentik telah sesuai dengan pasal 256 jo pasal 193 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung berpendapat bahwa majelis hakim pengadilan negeri mungkid telah salah menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempertimbangkan secara tepat fakta-fakta persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan. Mahkamah Agung telah mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu melanggar pasal 266 KUHP sebagaimana dalam dawaan kedua jaksa penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Kata Kunci : Kasasi, Penuntut umum, Pemalsuan Akta Otentik
ABSTRACT
This study aims to determine the legal remedies of the Public Prosecutor at the Mungkid District Attorney's Office regarding the release of all legal claims in the case of authentic deed forging together at the Mungkid District Court, Central Java. The research method is a normative legal research that is prescriptive in nature. Prescriptive research is a study aimed at getting suggestions for solving certain problems by finding the coherence between legal norms and legal principles, between legal rules and legal norms, and coherence between behavior and legal norms. The data type use was secondary data. The secondary data sources used included primary and secondary law materials. Technique of collecting data use was library study and document study. The analysis technique used was deductive silogism method. the results of the research and discussion resulted in the conclusion that the panel judges’considerations granted the appeal submitted by the public prosecutor and convited the defendant in the case of authentic deed forgery in accordance with the article 256 jo article 193 paragraph (1) of the criminal code. The panel judges of supreme court is of the opinion that the district court judges may have applied the evidentiary law and did not properly consider the fact of the trial based on the evidence presented. The panel judges of supreme court has tried this case by declaring the defendant legally proven and convicted guilty of committing a crime to insert false information into an authentic deed which is in violated article 266 of the criminal code as in the second charge of the public prosecutor and imprisonment for 1 year.
Keywords : cassation, Public prosecutor, Falsification of Authentic Deed
[1]Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenamedia Group, Jakarta, 2014, hlm.41
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Adami Chazawi. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Adami Chazawi. 2014. Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenamedia Group.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.